Menilik Apa yang Dimaksud dengan Wali Nasab menurut Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pernikahan menurut hukum Islam, wali atas pengantin perempuan menjadi bagian dalam syarat sah pernikahan. Pada praktiknya, ada beberapa sebutan untuk wali pernikahan, seperti wali nasab. Oleh karena itu, penting untuk bisa jelaskan apa yang dimaksud dengan wali nasab.
Pemahaman ini menjadi informasi yang penting, khususnya bagi umat muslim yang akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat. Sebab, tanpa adanya wali, maka pernikahan tidak akan sah.
Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Wali Nasab!
Apa yang dimaksud dengan wali nasab? Mengutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI, Harjan Syuhada dan Sungarso (2021:131), wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah patrilinial dengan mempelai perempuan.
Secara umum, mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hdiup karena yang terdekat merupakan amat utama. Berikut ini adalah yang menjadi daftar wali nasab menurut hukum Islam.
Ayah kandung
Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
Saudara lelaki seayah-seibu
Saudara lelaki seayah saja
Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
Anak lelaki saudara laki-laki seayah
Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu
Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
Anak lelaki dari no. 7 di atas
Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya
Saudara lelaki ayah, seayah-seibu
Saudara lelaki ayah, seayah saja
Anak lelaki dari no. 11
Anak lelaki no. 12
Anak lelaki no. 13 dan seterusnya.
Dari daftar tersebut, bisa disimpulkan bahwa wali nasab terdiri dari tiga kelompok, yakni ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Dengan kata lain, urutan di atas sifatnya harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-Laki
Jadi, itu dia penjelasan singkat mengenai apa yang dimaksu dengan wali nasab dalam agama Islam. Selain wali nasab, masih ada kategori wali lainnya dalam pernikahan, yakni wali hakim, wali tahkim, dan wali maula. (Anne)
