Konten dari Pengguna

Menilik Apa yang Dimaksud dengan Wali Nasab menurut Ajaran Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jelaskan apa yang dimaksud dengan wali nasab. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jelaskan apa yang dimaksud dengan wali nasab. Sumber: pexels.com

Dalam pernikahan menurut hukum Islam, wali atas pengantin perempuan menjadi bagian dalam syarat sah pernikahan. Pada praktiknya, ada beberapa sebutan untuk wali pernikahan, seperti wali nasab. Oleh karena itu, penting untuk bisa jelaskan apa yang dimaksud dengan wali nasab.

Pemahaman ini menjadi informasi yang penting, khususnya bagi umat muslim yang akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat. Sebab, tanpa adanya wali, maka pernikahan tidak akan sah.

Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Wali Nasab!

Ilustrasi jelaskan apa yang dimaksud dengan wali nasab. Sumber: pexels.com

Apa yang dimaksud dengan wali nasab? Mengutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI, Harjan Syuhada dan Sungarso (2021:131), wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah patrilinial dengan mempelai perempuan.

Secara umum, mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hdiup karena yang terdekat merupakan amat utama. Berikut ini adalah yang menjadi daftar wali nasab menurut hukum Islam.

  1. Ayah kandung

  2. Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas

  3. Saudara lelaki seayah-seibu

  4. Saudara lelaki seayah saja

  5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu

  6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah

  7. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu

  8. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah

  9. Anak lelaki dari no. 7 di atas

  10. Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya

  11. Saudara lelaki ayah, seayah-seibu

  12. Saudara lelaki ayah, seayah saja

  13. Anak lelaki dari no. 11

  14. Anak lelaki no. 12

  15. Anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Dari daftar tersebut, bisa disimpulkan bahwa wali nasab terdiri dari tiga kelompok, yakni ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Dengan kata lain, urutan di atas sifatnya harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

Baca Juga: Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-Laki

Jadi, itu dia penjelasan singkat mengenai apa yang dimaksu dengan wali nasab dalam agama Islam. Selain wali nasab, masih ada kategori wali lainnya dalam pernikahan, yakni wali hakim, wali tahkim, dan wali maula. (Anne)