Konten dari Pengguna

Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-Laki

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki        Sumber Unsplash/Ghiffary Ridhwan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki Sumber Unsplash/Ghiffary Ridhwan

Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut sighat. Sighat merupakan salah satu dari lima rukun nikah dalam Islam.

Nikah merupakan bagian dari sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu.

Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki disebut Ijab, Simak Ulasannya!

Ilustrasi Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki Sumber Unsplash/Mufid Majnun

Dalam sighat nikah terdapat ijab dan kabul. Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut ijab. Sedangkan kabul adalah ucapan pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dengan wanita dalam rumah tangga berdasarkan tuntunan agama. Oleh karena itu, pernikahan wajib memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat Islam.

5 Rukun Nikah dalam Islam

Ilustrasi Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki Sumber Unsplash/Jeremy Wong Weddings

Berdasarkan buku PAI: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI, Djedjen Zainuddin (2015:93), berikut adalah lima rukun nikah dalam Islam.

1. Calon Suami

Calon suami, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Muslim

  2. Merdeka

  3. Berakal

  4. Benar-benar laki-laki

  5. Adil

  6. Tidak beristri empat

  7. Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri

  8. Tidak sedang berihram haji atau umrah

2. Calon Istri

Calon istri, dengan syarat sebagai berikut.

  1. Muslimah

  2. Benar-benar perempuan

  3. Telah mendapat izin dari walinya

  4. Tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah

  5. Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami

  6. Tidak sedang berihram haji atau umrah

3. Sighat

Sighat (ijab dan kabul), dengan syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Lafal ijab dan kabul harus lafal nikah atau tazwij

  2. Lafal ijab kabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)

  3. Lafal ijab kabul tidak dikaitkan dengan syarat tertentu

  4. Lafal ijab kabul harus terjadi pada satu majelis, yaitu harus segera diucapkan setelah ijab

4. Wali

Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Muslim

  2. Berakal

  3. Tidak fasik

  4. Laki-laki

  5. Mempunyai hak untuk menjadi wali

5. Saksi

Dalam pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Laki-laki

  2. Balig

  3. Berakal

  4. Merdeka

  5. Adil

  6. Pendengaran dan penglihatannya sempurna

  7. Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab kabul

  8. Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah

Baca juga: Pengertian dan Tujuan Pernikahan dalam Pandangan Islam

Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut ijab. Lafal ijab menggunakan kata-kata tertentu, dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam syariat Islam. (DK)