news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-Laki

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 Juni 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki        Sumber Unsplash/Ghiffary Ridhwan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki Sumber Unsplash/Ghiffary Ridhwan
ADVERTISEMENT
Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut sighat. Sighat merupakan salah satu dari lima rukun nikah dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Nikah merupakan bagian dari sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu.

Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki disebut Ijab, Simak Ulasannya!

Ilustrasi Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki Sumber Unsplash/Mufid Majnun
Dalam sighat nikah terdapat ijab dan kabul. Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut ijab. Sedangkan kabul adalah ucapan pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dengan wanita dalam rumah tangga berdasarkan tuntunan agama. Oleh karena itu, pernikahan wajib memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat Islam.

5 Rukun Nikah dalam Islam

Ilustrasi Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki Sumber Unsplash/Jeremy Wong Weddings
Berdasarkan buku PAI: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI, Djedjen Zainuddin (2015:93), berikut adalah lima rukun nikah dalam Islam.
ADVERTISEMENT

1. Calon Suami

Calon suami, dengan syarat sebagai berikut:

2. Calon Istri

Calon istri, dengan syarat sebagai berikut.

3. Sighat

Sighat (ijab dan kabul), dengan syarat-syarat sebagai berikut.

4. Wali

Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat sebagai berikut:

5. Saksi

Dalam pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut ijab. Lafal ijab menggunakan kata-kata tertentu, dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam syariat Islam. (DK)