Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-Laki

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut sighat. Sighat merupakan salah satu dari lima rukun nikah dalam Islam.
Nikah merupakan bagian dari sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu.
Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki disebut Ijab, Simak Ulasannya!
Dalam sighat nikah terdapat ijab dan kabul. Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut ijab. Sedangkan kabul adalah ucapan pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dengan wanita dalam rumah tangga berdasarkan tuntunan agama. Oleh karena itu, pernikahan wajib memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat Islam.
5 Rukun Nikah dalam Islam
Berdasarkan buku PAI: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI, Djedjen Zainuddin (2015:93), berikut adalah lima rukun nikah dalam Islam.
1. Calon Suami
Calon suami, dengan syarat sebagai berikut:
Muslim
Merdeka
Berakal
Benar-benar laki-laki
Adil
Tidak beristri empat
Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri
Tidak sedang berihram haji atau umrah
2. Calon Istri
Calon istri, dengan syarat sebagai berikut.
Muslimah
Benar-benar perempuan
Telah mendapat izin dari walinya
Tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah
Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami
Tidak sedang berihram haji atau umrah
3. Sighat
Sighat (ijab dan kabul), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Lafal ijab dan kabul harus lafal nikah atau tazwij
Lafal ijab kabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
Lafal ijab kabul tidak dikaitkan dengan syarat tertentu
Lafal ijab kabul harus terjadi pada satu majelis, yaitu harus segera diucapkan setelah ijab
4. Wali
Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat sebagai berikut:
Muslim
Berakal
Tidak fasik
Laki-laki
Mempunyai hak untuk menjadi wali
5. Saksi
Dalam pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
Laki-laki
Balig
Berakal
Merdeka
Adil
Pendengaran dan penglihatannya sempurna
Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab kabul
Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
Baca juga: Pengertian dan Tujuan Pernikahan dalam Pandangan Islam
Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut ijab. Lafal ijab menggunakan kata-kata tertentu, dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam syariat Islam. (DK)
