Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-Laki
10 Juni 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut sighat. Sighat merupakan salah satu dari lima rukun nikah dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Nikah merupakan bagian dari sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu.
Ucapan Penyerahan oleh Pihak Wali Perempuan kepada Mempelai Laki-laki disebut Ijab, Simak Ulasannya!
Dalam sighat nikah terdapat ijab dan kabul. Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut ijab. Sedangkan kabul adalah ucapan pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dengan wanita dalam rumah tangga berdasarkan tuntunan agama. Oleh karena itu, pernikahan wajib memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat Islam.
5 Rukun Nikah dalam Islam
Berdasarkan buku PAI: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI, Djedjen Zainuddin (2015:93), berikut adalah lima rukun nikah dalam Islam.
ADVERTISEMENT
1. Calon Suami
Calon suami, dengan syarat sebagai berikut:
2. Calon Istri
Calon istri, dengan syarat sebagai berikut.
3. Sighat
Sighat (ijab dan kabul), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
4. Wali
Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat sebagai berikut:
5. Saksi
Dalam pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut ijab. Lafal ijab menggunakan kata-kata tertentu, dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam syariat Islam. (DK)