Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Menilik Apakah Keputihan Membatalkan Puasa menurut Hukum Islam
6 Maret 2025 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini tak jarang kerap ditanyakan oleh para muslimah yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pasalnya, sering kali mereka merasa ragu terkait keputihan yang sedang dialaminya tersebut dapat menyebabkan ibadah puasanya batal atau tidak.
Apakah Keputihan Membatalkan Puasa?
Mengutip dari buku Edukasi tentang Keputihan (Flour Albus), Dini Afriani (2023:45), keputihan pada wanita adalah kondisi keluarnya lendir atau cairan dari vagina. Kondisi ini sebenarnya tidak berbahaya.
Pasalnya, keputihan merupakan respons alami tubuh untuk menjaga kelembapan dan kebersihan organ reproduksi wanita. Ketika wanita mengalami keputihan, lendir atau cairan yang keluar tersebut akan membawa sel mati dan bakteri.
Dengan begitu, vagina akan terlindungi dari berbagai risiko penyakit dan infeksi. Lantas, yang jadi pertanyaan adalah apakah keputihan membatalkan puasa ?
ADVERTISEMENT
Secara umum, keputihan tidak membatalkan puasa karena berbeda dengan darah haid atau nifas. Dalam Islam, keputihan termasuk kategori darah istihadhah atau darah penyakit.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Fatimah binti Abi Hubaisy, ia pernah bertanya pada Nabi Muhammad saw sebagai berikut.
Selain itu, dalam HR. Abu Daud, Ahmad, dan At-Tirmidzi juga dijelaskan tentang hal serupa. Berikut adalah bunyi hadisnya.
Selain itu, wanita yang mengalami keputihan juga tidak diharuskan untuk mandi wajib. Akan tetapi, ia diwajibkan untuk membersihkan diri dan berwudu sebelum salat.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, mandi wajib hanya berlaku bagi wanita yang haid dan nifas. Namun, jika cairan keputihan terus menerus keluar dan dalam jumlah yang banyak, maka bisa menggunakan tampon atau pembalut untuk menahannya dan senantiasa selalu berwudu tiap kali akan salat.
Itu dia ulasan terkait pertanyaan apakah keputihan membatalkan puasa menurut hukum Islam . Semoga bermanfaat. (Anne)