Menilik Hukum Sholat Idul Fitri Menurut Mahzab dalam Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salat Idulfitri adalah ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim pada 1 Syawal, tepat setelah sebulan penuh melaksanakan puasa Ramadan. Meski selalu dilakukan oleh umat muslim, tetapi masih banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum sholat Idul Fitri.
Hal ini terjadi karena ternyata ada perbedaan pendapat terkait ketentuan melaksanakan salat Idulfitri menurut beberapa mazhab. Jadi, tidak ada salahnya untuk mencari tahu lebih banyak tentang hukum melaksanakan salat tersebut.
Hukum Sholat Idul Fitri dalam Ajaran Islam
Mengutip dari buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah Saw, Ustadz Arif Rahman (2016:89), hukum sholat Idul Fitri adalah sunah muakkad. Akan tetapi, nyatanya terdapat sejumlah perbedaan menurut pandangan beberapa mazhab.
Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum melaksanakan salat Idulfitri sesuai dengan empat mazhab yang ada.
1. Mazhab Syafi'i
Salat Idulfitri menurut mazhab Syafi'i hukumnya adalah sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat muslim.
Hal ini selaras dengan perkataan Imam al-Syairazi dalam Kitab Al-Muhazzab yang berbunyi sebagai berikut.
صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ سُنَّةٌ
Artinya: "Salat dua hari raya itu sunah."
2. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali berpendapat bahwa salat Idulfitri hukumnya adalah fardu kifayah. Dengan kata lain, jika sudah ada sebagian umat muslim yang mengerjakan, maka terlepaslah kewajiban umat muslim yang lainnya.
Hal ini sesuai dengan perkataan Qudamah dalam Kitab Al-Mughni yang berbunyi sebagai berikut.
وَصَلَاةُ الْعِيدِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ
Artinya: "Salat Id hukumnya adalah fardu kifayah."
3. Mazhab Hanafi
Hukum salat Idulfitri menurut ulama mazhab Hanafi adalah farfu ain atau wajib bagi setiap individu. Jadi, meski sudah ada yang melaksanakannya, tetap tidak akan menggugurkan kewajiban umat muslim yang lain.
4.. Mazhab Maliki
Ulama dari kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum salat Idulfitri adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan salat Idulfitri dan Iduladha setelah disyariatkannya, tapi juga tidak ada sanksi hukum atas tidak mengerjakannya.
Baca Juga: Kapan Waktu Sholat Idul Fitri Dimulai? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jadi, itulah hukum sholat Idul Fitri menurut empat mazhab dalam ajaran Islam. (Anne)
