Konten dari Pengguna

Menilik Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali bagi Laki-Laki dalam Ajaran Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum tidak shalat Jumat 3 kali. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum tidak shalat Jumat 3 kali. Sumber: pexels.com

Salat Jumat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang laki-laki muslim. Bahkan ada banyak ayat dan hadis yang menerangkan tentang ketentuan ibadah tersebut. Lalu, bagaimana hukum tidak shalat Jumat 3 kali bagi laki-laki?

Ternyata, Islam juga telah menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang laki-laki muslim untuk melaksanakan salat Jumat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Swt.

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali bagi Laki-Laki dalam Ajaran Islam

Ilustrasi hukum tidak shalat Jumat 3 kali. Sumber: pexels.com

Setiap muslim perlu mengetahui bahwa salat Jumat bagi laki-laki adalah ibadah fardhu’ain. Oleh karena itulah, salat Jumat tidak bisa ditinggalkan, seperti halnya salat lima waktu. Bahkan Nabi Muhammad saw mengimbau agar orang-orang yang terbiasa meninggalkan salat Jumat, untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.

Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Jumuah ayat 9 yang berbunyi sebagai berikut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Mengutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi’i, A.R Shohibul Ulum (2023:184), berikut ini adalah penjelasan tentang hukum tidak shalat Jumat 3 kali bagi laki-laki dalam ajaran Islam.

مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ

Artinya, "Siapa yang mendengarkan adzan pada tiga sholat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya, niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik," (HR At-Thabrani)

Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa seorang laki-laki muslim yang telah meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali, maka akan disebut sebagai orang kafir atau munafik. Oleh karena itu, setiap laki-laki muslim dilarang untuk meninggalkan ibadah tersebut.

Baca Juga: Hukum Makan Daging Burung Bangau bagi Umat Muslim

Jadi, itu dia penjelasan singkat tentang hukum tidak shalat Jumat 3 kali bagi laki-laki muslim menurut ajaran Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan keislaman umat muslim. (Anne)