Konten dari Pengguna

Menilik Masa Kerja PPS Pilkada 2024 dan Informasi Selengkapnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi masa kerja pps pilkada 2024. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masa kerja pps pilkada 2024. Sumber: pexels.com

Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, pemerintah mulai disibukkan dengan merekrut anggota PPS yang akan membantu selama kegiatan pemilu berlangsung. Lantas, yang sering menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam adalah berapa masa kerja PPS Pilkada 2024?

Sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota PPS Pilkada 2024, tentu sangat penting untuk mengetahui masa kerjanya terlebih dahulu. Sebab, nantinya akan ada serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan oleh petugas PPS.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024 dan Tugasnya

Ilustrasi masa kerja pps pilkada 2024. Sumber: pexels.com

Mengutip dari laman putatgede.kendalkab.go.id, PPS adalah kependekan dari Panitia Pemungutan Suara. Jadi, secara umum, petugas PPS adalah orang-orang yang bertugas dalam proses pemilihan umum daerah mendatang.

Adapun aturan tentang masa kerja PPS Pilkada 2024 sebenarnya ditemukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Tepatnya di bagian lampiran yang tertulis bahwa masa kerja petugas PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.

Dengan kata lain, anggota PPS akan bekerja selama kurang lebih delapan bulan. Adapun untuk gaji ketua PPS adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan, anggota PPS sebesar Rp1.300.000 per bulan, dan sekretaris PPS sebesar Rp1.150.000 per bulan.

Berikut ini adalah tugas anggota PPS dalam Pilkada 2024 yang perlu diketahui.

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

  • Membentuk KPPS.

  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

  • Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.

  • Mengumumkan daftar pemilih.

  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap.

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

  • Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.

  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.

  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.

  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.

  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengertian Pemilu, Prinsip, dan Fungsinya

Itulah informasi mengenai masa kerja PPS Pilkada 2024 dan tugas-tugasnya yang perlu diketahui. (Anne)