Konten dari Pengguna

Menurut Ajaran Islam, Hewan Kurban Disunahkan Disembelih oleh Siapa?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hewan Kurban Disunahkan Disembelih oleh. Sumber: Unsplash/Claudio Schwarz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hewan Kurban Disunahkan Disembelih oleh. Sumber: Unsplash/Claudio Schwarz

Kurban merupakan salah satu ibadah yang ada dalam ajaran Islam. Kurban biasanya dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan Hari Tasyrik. Hewan kurban disunahkan disembelih oleh orang yang berkurban.

Layaknya hukum sunah, hal itu berarti bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun, diperbolehkan juga jika orang yang berkurban untuk mewakilkan penyembelihan tersebut kepada orang lain.

Hewan Kurban Disunahkan Disembelih oleh Siapa?

Ilustrasi Hewan Kurban Disunahkan Disembelih oleh. Sumber: Unsplash/Ray Aucott

Hari Raya Iduladha 2024 kian dekat. Pertanyaan tentang kurban pun sudah mulai bermunculan. Salah satunya adalah mempertanyakan tentang pihak yang disunahkan untuk menyembelih hewan kurban.

Menurut ajaran Islam, hewan kurban disunahkan disembelih oleh orang yang berkurban. Layaknya sunah, menyembelih hewan kurban dengan tangan sendiri memang dianjurkan.

Jika tidak dapat melakukannya karena tidak memahami cara menggunakan pisau dan syarat lain dalam menyembelih hewan kurban, orang yang berkuban boleh mewakilkannya kepada orang lain. Walaupun tidak menyembelih sendiri, ada anjuran yang lain.

Anjuran tersebut adalah menyaksikan penyembelihan hewan kurban. Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas IX MTs, Hasbiyallah (2008: 13), sebuah hadis berbunyi:

Pergilah ke tempat udhiyyah-mu dan saksikanlah; agar diampuni dosa-dosamu yang terdahulu dengan tetesan pertama darahnya.” (HR. Abu Daud)

Jadi, seorang muslim yang tidak bisa menunaikan sunah menyembelih hewan kurbannya sendiri dapat melaksanakan sunah lain. Sunah tersebut adalah menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Wallahu a’lam bishawab.

Waktu untuk Melaksanakan Penyembelihan

Ilustrasi Hewan Kurban Disunahkan Disembelih oleh. Sumber: Unsplash/Sam Carter

Setiap perintah dalam ajaran Islam mempunyai ketentuan waktu, begitu pula dengan penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan waktunya. Jika tidak, kurban dapat tidak sah.

Dikutip dari buku Fikih untuk Madrasah Ibtidaiyah Kelas 5, Idris dan Nurzaman (2019: 76), waktu penyembelihan kurban dilaksanakan selama empat hari, yaitu:

  1. Tanggal 10 Zulhijah (Hari Iduladha)

  2. Tanggal 11 Zulhijah (Hari Tasyrik)

  3. Tanggal 12 Zulhijah (Hari Tasyrik)

  4. Tanggal 13 Zulhijah (Hari Tasyrik)

Penyembelihan sebaiknya dimulai setelah menunaikan salat Iduladha dan berakhir tanggal 13 Zulhijah. Jika di luar waktu tersebut, penyembelihan tidak lagi tergolong sebagai ibadah kurban.

Baca juga: Hewan Kurban Apa Saja dan Syarat-syaratnya

Jadi, jelas bahwa menurut ajaran Islam, hewan kurban disunahkan disembelih oleh orang yang berkurban. Namun, orang yang berkurban juga diperbolehkan untuk mewakilkannya kepada orang lain. Wallahu a’lam bishawab. (AA)