Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mimisan saat Puasa Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?
22 Maret 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sebagian besar umat muslim masih merasa ragu dengan hukum mengalami mimisan ketika puasa. Apakah kondisi tersebut dapat membatalkan ibadah puasa yang mereka kerjakan atau tidak.
Mimisan saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasanya?
Terjadinya mimisan ditandai dengan mengalirnya darah segar dari dalam hidung. Umumnya, mimisan terjadi karena suhu udara yang kering. Perlu diketahui bahwa udara kering dapat disebabkan oleh iklim panas dengan kelembapan rendah atau udara dalam ruangan yang panas.
Kondisi inilah yang kemudian mengakibatkan selaput hidung atau jaringan halus dalam hidung menjadi kering dan berkerak. Pada akhirnya, hidung akan lebih mudah berdarah ketika digosok atau ditekan saat membuang ingus.
Sebenarnya, mimisan bukanlah kondisi yang tergolong berbahaya. Akan tetapi, jika mimisan sering terjadi dan disertai dengan gejala anemia hingga memar di tubuh, maka sebaiknya segera periksakan diri ke dokter.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (2019), mimisan saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal yang sama juga berlaku apabila tubuh mengeluarkan darah karena penyakit paru-paru atau jantung serta mengalirnya darah karena wasir, copotnya gigi, tertusuk jarum, dan terluka.
Hal ini karena darah yang keluar dari perkara-perkara tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh. Berbeda halnya dengan bekam yang dapat membatalkan puasa. Pendapat ini juga dinyatakan dalam Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad yang menyatakan bahwa, “Adapun mimisan, tidak ada istilah disengaja untuk mengeluarkannya, maka hal itu tidak membahayakan puasanya secara mutlak (tidak membatalkan puasa).”
Baca Juga: Hukum Menangis saat Puasa Ramadan
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa mimisan saat puasa Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dilakukan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan keislaman bagi umat muslim. (Anne)