Mimisan saat Puasa Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
22 Maret 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mimisan saat puasa. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Mimisan saat puasa. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mimisan merupakan sebuah kondisi di mana keluarnya darah segar dari hidung yang terjadi karena berbagai faktor. Pada dasarnya, terjadinya mimisan ini memang tidak bisa diprediksi, termasuk ketika sedang melaksanakan ibadah puasa. Oleh karena itulah, banyak umat muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum mimisan saat puasa Ramadan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sebagian besar umat muslim masih merasa ragu dengan hukum mengalami mimisan ketika puasa. Apakah kondisi tersebut dapat membatalkan ibadah puasa yang mereka kerjakan atau tidak.

Mimisan saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasanya?

Mimisan saat puasa. Sumber: pexels.com
Terjadinya mimisan ditandai dengan mengalirnya darah segar dari dalam hidung. Umumnya, mimisan terjadi karena suhu udara yang kering. Perlu diketahui bahwa udara kering dapat disebabkan oleh iklim panas dengan kelembapan rendah atau udara dalam ruangan yang panas.
Kondisi inilah yang kemudian mengakibatkan selaput hidung atau jaringan halus dalam hidung menjadi kering dan berkerak. Pada akhirnya, hidung akan lebih mudah berdarah ketika digosok atau ditekan saat membuang ingus.
Sebenarnya, mimisan bukanlah kondisi yang tergolong berbahaya. Akan tetapi, jika mimisan sering terjadi dan disertai dengan gejala anemia hingga memar di tubuh, maka sebaiknya segera periksakan diri ke dokter.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (2019), mimisan saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal yang sama juga berlaku apabila tubuh mengeluarkan darah karena penyakit paru-paru atau jantung serta mengalirnya darah karena wasir, copotnya gigi, tertusuk jarum, dan terluka.
Hal ini karena darah yang keluar dari perkara-perkara tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh. Berbeda halnya dengan bekam yang dapat membatalkan puasa. Pendapat ini juga dinyatakan dalam Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad yang menyatakan bahwa, “Adapun mimisan, tidak ada istilah disengaja untuk mengeluarkannya, maka hal itu tidak membahayakan puasanya secara mutlak (tidak membatalkan puasa).”
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa mimisan saat puasa Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dilakukan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan keislaman bagi umat muslim. (Anne)