Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Niat Bayar Puasa Ramadhan untuk Qadha Umat Muslim
11 Agustus 2024 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ramadan adalah salah satu bulan suci dalam setahun. Di bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun bila mengalami kendala tertentu, umat muslim bisa mengganti atau qadha di lain hari. Bila ingin melakukannya, niait bayar puasa Ramadhan bisa dibaca.
ADVERTISEMENT
Niat ini bisa dibaca di malam hari sebelum berpuasa. Batas waktunya adalah hingga waktu fajar tiba keesokan harinya.
Niat Bayar Puasa Ramadhan
Menurut buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Anis Sumaji (2008: 7), secara harfiah, puasa adalah menahan diri dari sesuatu. Secara istilah dalam Islam, puasa adalah menahan diri idari makan, minum, dan segara yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah.
Puasa ada yang berhukum wajib seperti Ramadan. Namun bila tidak bisa berpuasa karena halangan tertentu yang dibolehkan syariat agama, maka umat muslim harus membayarnya di lain waktu sebanyak hari yang ditinggalkan.
Jika ingin melakukan hal tersebut, niat bayar puasa Ramadhan menurut kemenag,go.id di bawah ini bisa dilafalkan.
ADVERTISEMENT
Golongan yang Boleh Mengganti Puasa Ramadan
Setidaknya ada empat golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya di lain hari. Berikut penjelasannya.
1. Musafir
Menurut Mazhab Syafii, umat muslim yang melakukan perjalanan sejauh 83 kilometer dapat disebut sebagai musafir. Musafir seperti ini boleh membatalkan puasa dan menggantinya di lain hari.
2. Sakit
Umat muslim yang sakit sehingga tak sanggup berpuasa bisa menggantinya di lain hari. Namun bila sakitnya parah sehingga tak sanggup puasa, maka bisa membayar fidyah.
3. Wanita Haid atau Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tak boleh melakukan puasa Ramadan. Oleh sebab itu, puasanya harus diganti di lain hari.
ADVERTISEMENT
4. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan dirinya atau dirinya dan bayinya, maka bisa menggantinya di lain hari. Namun bila hanya khawatir pada bayinya, wanita tersebut perlu mengganti dan membayar fidyah.
Ulasan mengenai niat bayar puasa Ramadhan dan golongan yang boleh mengganti ini bisa menjadi pelajaran oleh umat Islam . Pertanyaan lebih lanjut bisa diajukan pada tokoh agama setempat. (LOV)