Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor: Pengertian dan Komponennya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB merupakan identitas penting bagi setiap kendaraan. Setiap kendaraan bermotor memiliki NRKB yang berbeda. NRKB dapat ditemukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
NRKB terdiri dari beberapa komponen, salah satunya kode wilayah. Masyarakat perlu memahami komponen apa saja yang menyusun NRKB.
Pengertian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
STNK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Polri dan berisi data berupa identitas pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor. Identitas kendaraan bermotor terdiri dari dua bagian, yaitu data fisik dan data fungsional.
Dikutip dari Teori Dan Praktik Penegakan Hukum Jual Beli Kendaraan STNK Only Di Indonesia, Teguh dan Qodriansyah (2024:102), data fungsional kendaraan bermotor berupa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, warna TNKB, nomor BPKB, tahun registrasi, kode lokasi, dan kelaikan kendaraan.
Pengertian NRKB adalah identitas resmi yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor. NRKB merupakan kode untuk membedakan kendaraan satu dengan yang lainnya. Selain itu, NRKB juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan resmi dan digunakan untuk proses administrasi kendaraan.
Komponen-Komponen pada NRKB
Seperti yang sudah disebutkan, NRKB terdiri atas beberapa komponen. Berikut ini penjelasan komponen-komponen NRKB.
1. Kode Wilayah
Salah satu komponen NRKB adalah kode wilayah. Kode wilayah ini merupakan kode penting yang berhubungan dengan lokasi pendaftaran kendaraan dan asal kendaraan tersebut. Untuk itu, setiap daerah mempunyai kode masing-masing.
Kode wilayah letaknya ada di bagian paling kiri. Contohnya adalah pelat AB untuk daerah Yogyakarta, B untuk Jakarta, dan F untuk Bogor.
2. Nomor Registrasi
Komponen berikutnya adalah nomor registrasi yang terletak di tengah. Nomor tersebut terdiri dari empat angka acak yang menunjukkan jenis kendaraan. Berdasarkan Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, berikut adalah rincian nomor registrasi kendaraan.
Nomor 1-1999: mobil penumpang
Nomor 2000-6999: sepeda motor
Nomor 7000-7999: bus
Nomor 8000-8999: mobil barang
Nomor 9000-9999: kendaraan khusus.
3. Seri Huruf
Komponen terakhir adalah seri huruf. Seri huruf ini terdiri atas dua atau tiga huruf. Terdapat aturan tersendiri untuk seri huruf. Huruf pertama setelah nomor registrasi adalah kode yang menunjukkan lokasi kendaraan terdaftar. Sedangkan, huruf kedua menunjukkan jenis kendaraan.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Demikian pembahasan mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang mencakup pengertian dan komponennya. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
