Norma Hukum Diakui Masyarakat karena Dibuat oleh Siapa? Ini Jawabannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat hidup dengan diatur oleh beragam norma. Salah satunya adalah norma hukum. Norma hukum diakui masyarakat karena dibuat oleh pihak berwenang.
Meskipun demikian, pihak berwenang tak bisa membuat norma hukum seenaknya sendiri. Norma tersebut tak boleh berlawanan dengan hukum yang berada di tingkat atasnya.
Pembuat Norma Hukum sehingga Diakui Masyarakat
Menurut buku Etika Profesi, Dr. Harbani Pasolong, M.Si (2020: 23), norma merupakan kaidah yang menjadi suatu petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.
Norma dibagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah norma hukum. Norma ini diakui oleh masyarakat secara luas. Mengapa demikian?
Jadi, norma hukum diakui masyarakat karena dibuat oleh pihak berwenang. Pihak berwenang di sini adalah pemerintah atau lembaga hukum resmi lainnya yang mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan. Pihak inipun bisa berbeda-beda tergantung peraturannya.
Walaupun mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan, pihak-pihak ini tak bisa melakukannya secara sembarangan. Hal ini disebabkan peraturan tersebut tidak boleh berlawanan dengan hukum di atasnya.
Oleh sebab itu, pihak-pihak ini harus memahami hierarki hukum di Indonesia menurut undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berikut hierarki hukum tersebut.
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis Permusyawartan Rakyat
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Baca juga: Pengertian Sanksi Norma Hukum dan Contohnya
Mengenal Jenis Norma Lainnya
Setidaknya, ada tiga jenis norma lagi yang dikenal di kehidupan sehari-hari. Berikut ketiga jenis norma tersebut.
1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan berisi aturan-aturan yang terkait sopan santun, adat istiadat, hingga tata krama. Munculnya norma ini dari beragamnya budaya, suku, dan adat istiadat di Indonesia.
2. Norma Agama
Norma agama berisi aturan-aturan dari Tuhan yang ditulis di kitab suci maupun sumber hukum agama lainnya. Norma ini perlu ditaati oleh para penganut agama yang bersangkutan.
3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan memuat aturan-aturan dari hati Nurani yang bisa dijalani dan dirasakan setiap hari. Adanya norma ini dapat mendorong seseorang untuk berperilaku baik dan menghindari keburukan.
Kesimpulannya, norma hukum diakui masyarakat karena dibuat oleh pihak berwenang, seperti pemerintah maupun lembaga berwenang lainnya. Selain norma hukum, ada juga norma-norma lain dengan sumber berbeda-beda. (LOV)
