Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban menurut Agama Islam
19 Mei 2024 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin. Namun, orang yang berkurban diperbolehkan untuk mengambil satu daging kurban dan sisanya dibagikan kepada mustahik kurban.
ADVERTISEMENT
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha mulai tanggal 10 Dzulhijjah, 11, 12 hingga dengan tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan, maka daging kurban akan dibagikan secara merata kepada beberapa orang yang membutuhkan.
Daging Kurban Sebaiknya Dibagikan kepada Siapa?
Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada saja? Berdasarkan buku yang berjudul Fikih Madrasah Aliyah/ SMA Kelas V, Dr. H. Mundzier Suparta, MA, dkk., (2019:96), tentang pembagian daging kurban terdapat dua cara, tergantung dari jenis kurban itu sendiri.
Apabila kurbannya termasuk kurban sunah, maka daging kurbannya dapat dan boleh dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
ADVERTISEMENT
Pembagian di atas didasarkan kepada dalil-dalil berikut:
Pertama, firman Allah Swt.:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج: ۲۸)
"Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj: 28)
Kedua, hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud:
قَالَ رَسُولُ اللهِ اللهِ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا
وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا (رواه أبو داود)
Rasulullah saw., telah bersabda, "Sesungguhnya aku melarang kalian me- nyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud)
Adapun jika kurbannya itu kurban nazar, maka hukum kurbannya menjadi wajib. Dalam hal ini, daging kurban wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin, dengan kata lain yang berkurban sedikit pun tidak boleh mengambilnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa daging kurban boleh dipindahkan ke lokasi lain, bahkan kalau mungkin ke negara lain, asalkan fakir miskin di lokasi di mana seseorang berkurban telah menerima bagiannya. Selain itu daging kurban tidak boleh dijual sekalipun hanya kulitnya.
Menurut Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya, tetapi hasil pembayarannya disedekahkan atau dibelikan alat-alat yang bermanfaat bagi orang-orang yang berhak menerima sedekah itu.
Itulah uraian yang menjelaskan tentang daging kurban sebaiknya dibagikan kepada saja. semoga dapat bermanfaaat untuk umat Islam yang sedang mencari informasi tersebut. (Adm)