Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pancasila sebagai Sumber Nilai Pasal 33 UUD 1945
30 November 2023 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nilai-nilai Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijabarkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 , yaitu pada pasal 33. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber dalam pembuatan UUD.
ADVERTISEMENT
Setiap hukum yang dibuat harus sesuai atau tidak boleh berlawanan dengan Pancasila. Hal ini dilakukan karena Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di Jabarkan dalam Pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu pada Pasal 33
Nilai-nilai Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di jabarkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 , yaitu pada pasal 33. Dikutip dari Ekonomi Pancasila dalam Menghadapi Era Industrialisasi, Jiuhardi (2022:8), berikut adalah isi pasal 33.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah penjelasan makna pasal 33 ayat 1, 2, dan 3.
1. Pasal 33 Ayat 1
Pada pasal 33 ayat 1 tertera bahwa perekonomian disusun dengan berdasarkan pada asas kekeluargaan. Maknanya adalah sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan di Indonesia harus mengikuti asas kekeluargaan, bukan menggunakan asas persaingan.
2. Pasal 33 Ayat 2 dan 3
Pada pasal 33 ayat 2 dan 3 tertulis bahwa negara Indonesia menguasai semua cabang produksi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau menyangkut hidup banyak orang. Selain itu, negara juga menguasai bumi, air, dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Hal tersebut bertujuan agar cabang produksi yang berhubungan dengan kehidupan banyak orang dan kekayaan alam dapat diolah dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan juga untuk memakmurkan semua rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Negara menguasai hal-hal tersebut juga berarti perekonomian tidak dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok saja. Penguasaan tersebut dimaksudkan untuk digunakan demi kepentingan masyarakat luas dan agar rakyat bisa hidup dengan makmur.
Hal ini sesuai dengan bunyi sila ke-4 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di jabarkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 , yaitu pada pasal 33. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)