Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pancasila sebagai Sumber Tata Tertib di Indonesia beserta Penjelasannya
22 Agustus 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pancasila adalah ideologi negara yang setiap nilai-nilainya harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Pancasila juga menjadi sumber tata tertib di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk bisa jelaskan Pancasila sebagai sumber tata tertib di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dengan menjadikan sumber tata tertib di Indonesia, maka Pancasila digunakan sebagai sumber hukum di tiap tingkat. Baik tingkat nasional maupun daerah.
Jelaskan Pancasila sebagai Sumber Tata Tertib di Indonesia!
Mengutip dari buku Spiritualitas Pancasila, Miftah Cool (2021), Pancasila adalah sumber tata tertib di Indonesia yang artinya Pancasila menjadi norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Dengan kata lain, Pancasila digunakan menjadi rujukan dalam bersosial, berpolitik, beragama, ataupun berhukum. Jadi, Pancasila menjadi landasan di hampir semua aspek dalam kehidupan berbangsa dan negara di Indonesia.
Pancasila mengandung nilai dan juga asas yang baik untuk kehidupan serta penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, setiap hukum dan tata tertib yang akan dibuat harus diselaraskan dengan sila-sila pada Pancasila.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pancasila juga bis adikatakan sebagai ideologi total yang beroperasi dalam ranah negara dan bersifat terbuka. Hal inilah yang menjadikan Pancasila memiliki daya sintas yang senantiasa merespons berbagai tantangan dan juga perkembangan.
Dalam praktiknya, Pancasila adalah sebuah pemandu atau pedoman bagi pemerintah dan juga masyarakat dalam mencapai ide serta pembentukan kebijakan atau gagasan positif.
Posisi Pancasila juga berada di atas Undang-Undangan Dasar Negara Indonesia. Jadi, bisa dipahami bahwa Pancasila sama sekali tidak setara dengan konstitusi, karena konstitusi berada di bawah Pancasila.
Ketika Pancasila dirumuskan, tujuan utamanya adalah sebagai sumber hukum dari semua sumber hukum. Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara Republik Indonesia semata.
Hal ini karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, telah ditegaskan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum sesuai Pembukaan UUD 1945. Penilaian ini dianggap obyektif karena Pancasila merupakan sumber hukum yang sah dan benar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Landasan Hukum Pendidikan Pancasila
Demikian penjelasan tentang Pancasila sebagai sumber tata tertib di Indonesia yang perlu diketahui tiap individu. (Anne)