Konten dari Pengguna

Pancasila sebagai Wujud Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk pancasila tidak hanya menjadi dasar hubungan antarwarganegara dengan negara, melainkan juga sebagai. Sumber: unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk pancasila tidak hanya menjadi dasar hubungan antarwarganegara dengan negara, melainkan juga sebagai. Sumber: unsplash.com/Mufid Majnun

Pancasila tidak hanya menjadi dasar hubungan antarwarganegara dengan negara, melainkan juga sebagai wujud cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Pancasila adalah ideologi yang menjadi jiwa bangsa Indonesia.

Sebagai ideologi, Pancasila merupakan pandangan atau wawasan mengenai cita-cita dan tujuan bangsa. Itu artinya Pancasila melandasi peraturan dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat di Indonesia.

Pancasila Tidak Hanya Menjadi Dasar Hubungan Antarwarganegara dengan Negara, melainkan juga sebagai Wujud Cita-Cita dan Tujuan Bangsa

Ilustrasi untuk pancasila tidak hanya menjadi dasar hubungan antarwarganegara dengan negara, melainkan juga sebagai. Sumber: usnplash.com/Hasyir Anshori

Pancasila menjadi landasan atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila adalah ideologi bagi bangsa Indonesia.

Sebagai ideologi, Pancasila tidak hanya menjadi dasar hubungan antarwarganegara dengan negara, melainkan juga sebagai wujud cita-cita dan tujuan bangsa.

Menurut buku Memahami Pancasila dari Masa ke Masa oleh Isriadi Wijiastuti, S.Pd (2022: 46), Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa bermakna bahwa Pancasila perlu dijadikan sebagai acuan dalam mengarahkan tujuan bangsa dan negara.

Tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang pokok pikirannya adalah sebagai berikut:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

  • Memajukan kesejahteraan umum.

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.

  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Jika diperhatikan, seluruh isi pokok pikiran tersebut sesuai dengan isi kelima sila dalam Pancasila. Pancasila terkandung dan dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang lalu dijabarkan pada batang tubuh UUD 1945.

Dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa, beberapa upaya yang dilakukan negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan kepastian hukum pada seluruh warga negara Indonesia.

  2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai.

  3. Memberikan sarana pendidikan yang memadai bagi seluruh warga negara.

  4. Menyediakan infrastruktur dan transportasi.

  5. Meneydiakan lapangan kerja.

  6. Berpartisipasi aktif dalam berbagai organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara di seluruh dunia.

Baca juga: Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Pancasila tidak hanya menjadi dasar hubungan antarwarganegara, melainkan juga sebagai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Artinya Pancasila selain menjadi dasar hubungan bermasyarakat juga menjadi dasar negara dalam membuat peraturan dan memenuhi kebutuhan warga negaranya dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa. (IND)