Panduan Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari yang ditulis oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha (2016: 351), zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan yang dilakukan di akhir bulan Ramadhan atau menjelang sholat Idul Fitri.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Online
Mengingat Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini pandemik masih belum mereda, zakat fitrah tetap dapat dibayarkan melalui online. Adanya layanan Badan Amil Zakat Nasional dapat membantu umat muslim untuk mengakomodir kebutuhan pembayaran zakat fitrah secara online melalui situs web resminya di baznas.go.id/bayarzakat. Adapun nilai zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta setara dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa.
Berikut tata cara membayar zakat fitrah secara online melalui situs web resmi BAZNAS:
1. Mengunjungi situs web BAZNAS melalui laman baznas.go.id/bayarzakat.
2. Klik “Pilih Jenis Dana”, kemudian klik “Zakat” dan klik “Zakat Fitrah”.
3. Klik “Jumlah Jiwa” pilih jumlah individu yang ingin kamu bayarkan zakatnya. Kamu dapat memilih mulai dari 1 Jiwa sampai 10 Jiwa.
4. Pada kotak “Masukkan Nominal” akan terisi otomatis berdasarkan “Jumlah Jiwa” yang kamu pilih sebelumnya. Apabila “Jumlah Jiwa” yang kamu masukkan 2 Jiwa, maka kotak “Masukkan Nominal” secara otomatis akan menampilkan Rp 80.000,- (per jiwa Rp 40.000,-).
5. Klik “Sapaan”, pilih Bapak atau Ibu.
6. Mengisi data yang diminta, seperti “Nama Lengkap” hingga “alamat Email”.
7. Pilih “Lanjut ke Pembayaran” untuk melanjutkan ke laman metode pembayaran.
8. Pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia.
9. Sebelum mengklik “Bayar”, bacalah terlebih dahulu niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang tertera pada bagian paling bawah.
“Nawaitu “An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami'il Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”.
10. Segera tuntaskan pembayaran zakat fitrah.
Catatan: Kamu tidak perlu melakukan konfirmasi lagi apabila telah melakukan transaksi pembayaran pada kode pembayaran/virtual account, tetapi konfirmasi dibutuhkan apabila kamu mentransfer tanpa melalui kode pembayaran.
Sekian panduan cara bayar zakat fitrah online yang tetap sah dilakukan umat muslim. Semoga informasi ini bermanfaat! (CL)
