Panduan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi saat ini telah diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Saat ini tahapannya adalah mengisi DRH. Panduan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ini bisa digunakan sebagai contoh.
Dikutip dari laman menpan.go.id, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang tercatat dalam database BKN serta telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik pada jalur PPPK maupun CPNS.
Panduan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu bagi Peserta Lolos Seleksi
DRH merupakan singkatan dari daftar riwayat hidup. Peserta non-ASN yang lolos menjadi PPPK Paruh Waktu, maka harus mengisi DRH yang kemudian digunakan untuk usulan NIP. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu tidak jauh beda dengan pengisian DRH ASN lainnya.
Berikut ini adalah panduan pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 sebagai acuan bagi peserta yang telah dinyatakan lolos.
Masuklah ke situs resmi sscasn.bkn.go.id, kemudian login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi yang telah dibuat saat registrasi.
Setelah berhasil masuk, periksa status kelulusan sebagai PPPK Paruh Waktu. Apabila dinyatakan lulus, akan muncul pilihan untuk melanjutkan ke tahap pengisian DRH.
Klik tombol ‘Ya’ untuk melanjutkan proses. Jika memilih ‘Tidak’, sistem otomatis menghentikan tahapan berikutnya.
Lengkapi seluruh informasi yang diminta, mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, prestasi, data keluarga, hingga keanggotaan organisasi. Pastikan semua informasi benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.
Unggah dokumen persyaratan, termasuk surat pernyataan yang sudah disediakan dalam format resmi.
Sebelum menyelesaikan, tinjau kembali seluruh data serta dokumen yang telah diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
Apabila semua langkah sudah sesuai, akhiri proses dengan menekan tombol ‘Akhiri Proses Pengisian DRH’.
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Sebelum mengisi DRH PPPK Paruh Waktu, berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan:
Surat Pernyataan 5 Poin sesuai ketentuan, dapat diunduh melalui portal SSCASN, kemudian ditempel materai dan ditandatangani oleh calon PPPK Paruh Waktu 2025.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku setidaknya hingga tiga bulan setelah tanggal pengunggahan.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah diisi dan diunduh dari portal SSCASN, lalu digabung menjadi satu file PDF, ditempel materai, serta ditandatangani oleh calon PPPK Paruh Waktu 2025.
Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan serta ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh dokter berstatus PNS atau dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.
Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada kepala instansi tempat peserta melamar.
Baca Juga: Isi Permenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang Perlu Dipahami
Itulah panduan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025. Peserta yang dinyatakan lolos, harus mengisi DRH dengan benar sesuai dengan ketentuan yang ada. (Umi)
