Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Panitia Perancang Menyetujui Inti dari Pembukaan UUD Diambil dari Satu Sumber
20 September 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Panitia perancang UUD menyetujui bahwa inti dari pembukaan UUD diambil dari satu sumber saja. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) adalah badan yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
ADVERTISEMENT
Tugas utama Panitia Perancang UUD adalah merumuskan rancangan konstitusi atau Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia. UUD harus mencakup sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, struktur negara, serta landasan hukum lainnya.
Panitia Perancang UUD Menyetujui Bahwa Inti dari Pembukaan UUD Diambil dari Piagam Jakarta
Panitia perancang UUD menyetujui bahwa inti dari pembukaan UUD diambil dari satu sumber saja, yaitu Piagam Jakarta. Piagam Jakarta adalah dokumen penting yang memuat rumusan dasar negara dan prinsip-prinsip yang akan menjadi landasan bagi negara Indonesia setelah merdeka.
Piagam Jakarta disusun pada 22 Juni 1945 oleh panitia kecil yang dibentuk dalam sidang BPUPKI. Panitia ini terdiri dari 9 anggota, yang sering disebut Panitia Sembilan, dengan anggota-anggotanya termasuk tokoh-tokoh penting, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan beberapa tokoh dari kalangan nasionalis dan Islam.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari pembentukan Panitia Sembilan ini adalah untuk merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Hasil dari pertemuan ini adalah Piagam Jakarta, yang memuat lima prinsip dasar yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta sedikit berbeda dengan versi final yang digunakan dalam UUD 1945, terutama pada poin pertama.
Berdasarkan buku Ensiklopedi Jakarta: Culture & Heritage · Volume 2, (2005), Piagam Jakarta mengandung prinsip-prinsip penting yang menjadi dasar bagi pembukaan UUD.
Panitia Perancang UUD, yang bertugas menyusun naskah Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia, menyetujui bahwa inti dari Pembukaan UUD 1945 diambil dari Piagam Jakarta. Pembukaan UUD berfungsi sebagai pengantar atau pendahuluan yang menjelaskan dasar dan cita-cita pendirian negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Piagam Jakarta memberikan landasan ideologis yang kuat untuk pembentukan negara, dan meskipun ada perubahan dalam rumusan akhir Pancasila, semangat dan prinsip-prinsip dasar dari Piagam Jakarta tetap menjadi pijakan bagi UUD 1945.
Panitia perancang UUD menyetujui bahwa inti dari pembukaan UUD diambil dari Piagam Jakarta. Alasannya karena memuat prinsip-prinsip dasar yang mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia merdeka. (DNR)