Pasal Berisi Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Sesuai dengan UUD

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD adalah isi dari pasal 1 ayat 2. Dengan demikian, tak ada seorang pun yang bisa mengganggu gugat hal tersebut. Bahkan, peraturan-peraturan lainnya harus dibuat sesuai dengan bunyi pasal ini.
Namun pasal tersebut baru berbunyi demikian setelah mengalami amandemen pada tahun 2001. Sebelumnya, pasal ini berisi kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan MPR. Perubahan ini pun berdampak bagi kehidupan bangsa serta negara.
Pasal 1 Ayat 2: Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Sesuai dengan UUD
UUD 1945 merupakan landasan hukum paling dasar di Indonesia. Oleh sebab itu menurut Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen, Tim Ilmu Educenter (2016: 66), UUD memiliki kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Di dalam UUD terdapat berbagai pasal yang mengatur hal-hal dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. Salah satunya adalah tentang kedaulatan. Hal ini disebabkan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD adalah isi dari pasal 1 ayat 2.
Makna dari pasal tersebut adalah rakyat mempunyai tanggung jawab, kewajiban, serta hak untuk memilih pemimpin demi memerintah dan menagyomi seluruh masyarakat di Indonesia. Pemimpin ini tak hanya Presiden saja, namun juga berbagai wakil rakyat lainnya.
Bagaimanapun juga, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan UUD 1945. Segala pelanggaran yang terjadi selama proses ini akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Mengenal UUD 1945 Pasal 31, Pasal tentang Hak Mendapatkan Pendidikan
Perubahan Pasal 1 Ayat 2
Di atas telah disebutkan bahwa sebelum diamandemen, pasal 1 ayat 2 berisi tentang kedaulatan yang harus dilakukan sesuai dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan keputusan MPR.
Hal ini membuat MPR menjadi pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia dan keputusannya tak dapat diganggu gugat. Inilah yang membuat tak adanya Pemilu karena Presiden dan Wakil Presiden bisa diangkat oleh MPR. Oleh sebab itu, pasal ini pun diubah.
Jadi, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD adalah isi dari pasal 1 ayat 2. Hal ini sesuai dengan amandemen UUD 1945 pada tahun 2001. (LOV)
