Konten dari Pengguna

Pasal dalam UUD 1945 yang Menerangkan Indonesia Merupakan Negara Hukum

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kunci Jawaban Tebak Gambar Level 43, sumber: unsplash/AlfonsoGiostaov
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kunci Jawaban Tebak Gambar Level 43, sumber: unsplash/AlfonsoGiostaov

Jelaskan pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menerangkan Indonesia merupakan negara hukum! Dalam UUD, negara hukum adalah negara yang memberikan jaminan keamanan untuk warga negaranya.

Prinsip hukum di Indonesia perlu ditegakkan untuk mendukung keberlangsungan hidup masyarakat, baik berbangsa maupun bernegara. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Pasal dalam UUD 1945 yang Menerangkan Indonesia Merupakan Negara Hukum

Ilustrasi Kunci Jawaban Tebak Gambar Level 43, sumber: unsplash/MufidMajnun

Jelaskan pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menerangkan Indonesia merupakan negara hukum! UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang kedudukannya sebagai hukum tertinggi di Indonesia.

Negara hukum didasarkan pada cita-cita bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil. Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara Republik, sehingga kedaulatan berada di tangan rakyat.

Mengutip buku Kewenangan Menteri Keuangan dan Pejabat di Bawahnya oleh Werdha C. (2023), dalam Pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Kedua ayat dalam UUD tersebut tentunya saling berkesinambungan.

Indonesia merupakan negara republik dan negara kesatuan yang dilandasi oleh hukum. Konsep hukum tersebut berguna untuk membentuk pemerintahan negara, sehingga hak asasi manusia dapat terlindungi.

Hal ini sesuai dengan kalimat, “….Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abbadi, dan keadilan sosial…”

Unsur-unsur Penyelenggaraan Negara Hukum

Ilustrasi Kunci Jawaban Tebak Gambar Level 43, sumber: unsplash/RizkiRahmatHidayat

Hukum dijadikan landasan bagi setiap tindakan negara sesuai dengan harapan masyarakat. Dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan.

Agar bisa disebut sebagai negara hukum, maka ada beberapa unsur yang menjadi prinsip dalam penyelenggaraan negara. Beberapa unsur tersebut di antaranya sebagai berikut:

  • Adanya pengakuan bahwa rakyat dan penguasa menghormati serta menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. Segala upaya yang dilakukan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan telah ada sebelumnya.

  • Diakui dan dihormatinya hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini juga mencakup jaminan perlindungan jika terjadi pelanggaran yang menimpa warga negara.

  • Adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Prinsip ini menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum dan menjamin keadilan untuk setiap manusia, termasuk ketika ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak penguasa.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945

Pertanyaan tentang jelaskan pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menerangkan Indonesia merupakan negara hukum telah berhasil dijawab. Dengan memahami prinsip negara hukum yang dianut Indonesia, maka setiap warga negara dapat terlindungi hak asasinya. (DLA)