Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pasal Memukul Orang dalam Tindak Pidana Penganiayaan di Indonesia
12 Agustus 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pasal memukul orang termasuk dalam tindak pidana penganiayaan di Indonesia. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351-355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
Undang-undang memang tak memberikan definisi apa itu penganiayaan. Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain.
Bunyi Pasal Memukul Orang dalam KUHP
Pasal memukul orang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Diambil dari buku Panduan Memahami (Masalah) Hukum di Masyarakat, Boris Tampubolon (2019:19), bunyi Pasal 351 KUHP adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan bunyi Pasal 351 di atas, maka dapat ditarik unsur-unsur kapan suatu perbuatan dikatakan sebagai penganiayaan yaitu.
1. Orang
Orang adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
2. Penganiayaan
Penganiayaan adalah sengaja menyebabkan penderitaan, rasa sakit, atau luka, termasuk sengaja merusak kesehatan orang. Penderitaan misalnya mendorong orang terjun ke sungai hingga basah, atau menyuruh orang berdiri di bawah terik matahari.
Rasa sakit misalnya, mencubit, memukul, menampar, atau memukul orang. Merusak kesehatan misalnya orang yang sedang tidur dan berkeringat, lalu dibuka jendela kamarnya hingga masuk angin.
Adapun luka misalnya memotong, mengiris, atau menusuk orang dengan pisau. Luka akibat penganiayaan dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu.
ADVERTISEMENT
3. Faktor Kesengajaan
Tindak penganiayaan dilakukan dengan sengaja dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Misalnya saat mencabut gigi pasien, seorang dokter malah sambil bersenda gurau, sehingga tidak fokus.
Pasal memukul orang termasuk dalam tindak pidana penganiayaan yang dapat menyebabkan rasa sakit. Hukuman yang dikenakan bergantung pada jenis luka yang diakibatkan oleh pukulan.(DK)