Konten dari Pengguna

Pasal Memukul Orang dalam Tindak Pidana Penganiayaan di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pasal Memukul Orang. Sumber Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal Memukul Orang. Sumber Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Pasal memukul orang termasuk dalam tindak pidana penganiayaan di Indonesia. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351-355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang memang tak memberikan definisi apa itu penganiayaan. Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain.

Bunyi Pasal Memukul Orang dalam KUHP

Ilustrasi Pasal Memukul Orang Sumber Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Pasal memukul orang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Diambil dari buku Panduan Memahami (Masalah) Hukum di Masyarakat, Boris Tampubolon (2019:19), bunyi Pasal 351 KUHP adalah sebagai berikut.

  1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

  3. Jika mengakibatkan mati diancam dengan penjara paling lama tujuh tahun.

  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

  5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Berdasarkan bunyi Pasal 351 di atas, maka dapat ditarik unsur-unsur kapan suatu perbuatan dikatakan sebagai penganiayaan yaitu.

1. Orang

Orang adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

2. Penganiayaan

Penganiayaan adalah sengaja menyebabkan penderitaan, rasa sakit, atau luka, termasuk sengaja merusak kesehatan orang. Penderitaan misalnya mendorong orang terjun ke sungai hingga basah, atau menyuruh orang berdiri di bawah terik matahari.

Rasa sakit misalnya, mencubit, memukul, menampar, atau memukul orang. Merusak kesehatan misalnya orang yang sedang tidur dan berkeringat, lalu dibuka jendela kamarnya hingga masuk angin.

Adapun luka misalnya memotong, mengiris, atau menusuk orang dengan pisau. Luka akibat penganiayaan dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu.

  1. Luka ringan ialah penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan suatu pekerjaan atau jabatan.

  2. Luka berat berarti jatuh sakit, mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, menimbulkan bahaya maut, tidak mampu menjalankan pekerjaan, lumpuh, atau kehilangan salah satu pancaindra.

3. Faktor Kesengajaan

Tindak penganiayaan dilakukan dengan sengaja dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Misalnya saat mencabut gigi pasien, seorang dokter malah sambil bersenda gurau, sehingga tidak fokus.

Baca juga: Pasal 174 KUHP: Ancaman Hukum bagi Pemberi Kesaksian Palsu

Pasal memukul orang termasuk dalam tindak pidana penganiayaan yang dapat menyebabkan rasa sakit. Hukuman yang dikenakan bergantung pada jenis luka yang diakibatkan oleh pukulan.(DK)