Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pemakzulan Presidan dan Alasan Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi
9 Februari 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi apa itu pemakzulan presiden dan mengapa bisa terjadi? - Pexels/Cottonbro Studio](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hp61rn00e0c2q9y5n4xmg7m5.jpg)
ADVERTISEMENT
Eskalasi politik yang memanas kerap memunculkan isu pemakzulan presiden. Sebenarnya, apa itu pemakzulan presiden dan mengapa bisa terjadi?
ADVERTISEMENT
Secara umum, pemakzulan berarti menurunkan takhta atau jabatan. Pemakzulan presiden dilakukan ketika masa atau periode jabatan presiden belum berakhir.
Apa Itu Pemakzulan Presiden dan Mengapa Bisa Terjadi?
Indonesia adalah negara demokrasi yang presidennya diangkat dari pilihan rakyat melalui Pemilu atau pemilihan umum. Sudah seharusnya Presiden bekerja untuk kepentingan rakyat. Namun, jika kinerja presiden dirasa tidak baik dan justru merugikan rakya, maka bisa dilakukan pemakzulan presiden.
Apa itu pemakzulan presiden dan mengapa bisa terjadi? Berikut ini penjelasannya secara langkap.
Pengertian Pemakzulan Presiden
Pemakzulan berasal dari kata dasar makzul. Berdasarkan KBBI daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/makzul, arti kata makzul adalah berhenti dari memegang jabatan atau turun takhta. Sementara kata pemakzulan berarti proses atau perbuatan memakzulkan.
Dari kata tersebut dapat disimpulkan bahwa maksud dari pemakzulan presiden adalah proses memberhentikan presiden dari jabatan yang sedang ia emban.
ADVERTISEMENT
Alasan Terjadinya Pemakzulan Presiden
Pemakzulan presiden tidak bisa dilakukan dengan alasan ketidaksenangan atau sesuatu yang sifatnya personal. Berdasarkan buku Penghantar Hukum Indonesia, Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., dkk, (2023), prosedur pemakzulan presiden melibatkan lembaga legislatif atau badan pengawas pemerintahan.
Prose pemakzulan dapat dilakukan jika terdapat tuduhan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Sementara itu, alasan dilakukannya pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi berikut:
ADVERTISEMENT
Dari pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa pemakzulan presiden bisa terjadi karena dua alasan:
Pembahasan di atas adalah jawaban pertanyaan apa itu pemakzulan presiden dan mengapa bisa terjadi. Rakyat biasa perlu mengetahui hal ini supaya bisa memahami kondisi politik yang tengah terjadi dan tahu bagaimana untuk bersikap. (SASH)