Konten dari Pengguna

Pembagian Jenis Hukum dan Contoh Hukum Subjektif di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Contoh Hukum Subjektif. (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Hukum Subjektif. (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)

Apakah kamu tahu contoh hukum subjektif di Indonesia? Indonesia merupakan negara hukum. Maksudnya adalah roda pemerintahan Indonesia dijalankan atas dasar hukum yang baik dan juga adil. Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum sangat dijunjung tinggi.

Maka tak mengherankan jika semua memiliki dasar hukum. Namun tahukah kamu bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam jenis hukum? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui jenis-jenisnya.

Pengertian, Jenis Hukum, dan Contoh Hukum Subjektif di Indonesia

Ilustrasi Contoh Hukum Subjektif. (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)

Seperti yang telah disebutkan di atas, Indonesia merupakan negara yang didasari oleh hukum. Lantas apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum dapat diartikan sebagai suatu peraturan yang memiliki sifat memaksa, dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, dan jika dilanggar maka akan mendapatkan hukuman.

Baca juga: Hukum Adalah Peraturan: Pengertian dan Bidang Hukum

Hukum di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis tersebut terbagi menurut sumber, bentuk, tempat berlaku, dan lain sebagainya. Berikut jenis-jenis hukum yang ada di Tanah Air.

1. Menurut Bentuknya

Menurut bentuknya, hukum terbagi menjadi dua yakni tertulis dan tidak tertulis. Hukum tidak tertulis adalah hukum kebiasaan. Sementara hukum tidak tertulis terdiri dari hukum yang telah dikodifikasi dan belum dikodifikasi.

2. Menurut Sumbernya

Menurut sumbernya, hukum terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

  • Hukum yurisprudensi adalah hukum yang diambil dari keputusan hakim terdahulu.

  • Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antara negara satu dengan lainnya.

  • Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (perpu).

  • Hukum adat atau kebiasaan adalah hukum yang terdapat dalam peraturan kebiasaan adat.

3. Menurut Tempat Berlakunya

  • Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

  • Hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara

  • Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan di dalam dunia internasional

4. Menurut Wujudnya

  • Hukum objektif adalah hukum yang berlaku secara umum di sebuah negara yang mengatur hukum antara dua orang atau lebih tanpa melihat golongan.

  • Hukum subjektif disebut juga hak. Dikutip dari buku dengan judul Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Hukum Sejak Dini karya Rat0 (2021), untuk menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan suatu kaidah tertentu itu, yang satu mempunyai hak dan yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu objek, disebut hukum subjektif. Contoh hukum subjektif adalah HAM atau Hak Asasi manusia.

Nah, jadi contoh hukum subjektif adalah Hak Asasi Manusia atau HAM. Semoga pembahasan di atas dapat menambah ilmu tentang hukum di Indonesia ya. (FAR)