Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pembahasan Apa yang Dimaksud dengan Hukum Privasi
3 Mei 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan hukum privasi? Hukum privasi berkaitan dengan hak-hak privasi suatu individu. Ranah hukum privasi antara lain informasi pribadi dan data diri. Hukum mengenai data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Perlindungan hak privasi dan data diri pribadi warga negara merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia. Oleh karena itu diperlukan landasan hukum dalam perlindungannya.
Apa yang Dimaksud dengan Hukum Privasi?
Menurut buku Modul Bioetik dalam Kerangka General Education: Privacy dan Confidentiality oleh Rochmah Kurnijasanti, dkk (2019: 13), secara umum privacy atau privasi adalah hak untuk bebas dari pengawasan rahasia dan untuk menentukan apakah, kapan, bagaimana, dan kepada siapa, informasi pribadi, atau organisasi seseorang akan diungkapkan.
Terdapat tiga kategori privasi, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan hukum privasi? Dalam konteks hukum, Warren dan Brandeis mengemukakan privasi adalah hak untuk right to be alone atau hak untuk dibiarkan sendiri.
Artinya, ketika perubahan politik, sosial, dan ekonomi terjadi dalam masyarakat, maka hukum harus berevolusi dan menciptakan hak-hak baru untuk memenuhi permintaan masyarakat dan memastikan perlindungan penuh terhadap orang dan properti.
Hukum privasi adalah sekumpulan peraturan yang mengatur mengenai pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, dan perlindungan informasi pribadi seseorang dari pemerintah atau institusi publik.
Hak privasi memengaruhi hukum di Indonesia. Penerapan hukum privasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai apa yang dimaksud hukum privasi beserta contoh penerapannya di Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan mengenai hukum privasi dan penerapannya. (IND)