Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pembahasan dan Kunci Jawaban TTS: Badan Hukum untuk Tujuan Sosial
29 Oktober 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Teka-teki Silang atau TTS adalah permainan asah otak yang dapat menambah wawasan pemainnya. Pertanyaan yang diajukan dalam TTS biasanya berkaitan dengan kosakata dan pengetahuan umum. Salah satu contoh pertanyaan TTS adalah 'badan hukum untuk tujuan sosial'.
ADVERTISEMENT
Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak pembahasan dan kunci jawaban TTS untuk soal badan hukum untuk tujuan sosial sebagai panduan menjawab soal untuk anda yang kesulitan mengisi soal TTS.
Kunci jawaban TTS: Badan Hukum untuk Tujuan Sosial
Jawaban untuk pertanyaan TTS badan hukum untuk tujuan sosial adalah yayasan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah atau rumah sakit).
Penjelasan mengenai pengertian yayasan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan buku Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik oleh Indra Bastian, S.E., Akt., M.B.A., Ph.D (2007: 1), menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
ADVERTISEMENT
Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pihak yang dapat diangkat sebagai pengurus adalah individu yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus sekurang-kurangnya harus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Pengawas adalah organ yang yayasan yang betugas memberikan pengawasan serta memberikan nasihat, saran, atau masukan kepada pengurus. Yayasan memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina dan Pengurus.
Itulah kunci jawaban soal TTS badan hukum untuk tujuan sosial serta pembahasannya. Semoga bermanfaat untuk Anda yang kesulitan mengisi TTS.(IND)
ADVERTISEMENT