Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pembahasan Hukum Keramas Sebelum Puasa di Bulan Ramadhan
13 April 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin kamu pernah mendengar atau melihat banyak orang yang berkeramas sebelum puasa di bulan Ramadhan. Namun, tahukah kamu hukum keramas sebelum puasa tersebut? Jika belum tahu, simak ulasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Hukum Keramas Sebelum Puasa
Sebelum membahas lebih lanjut, tahukah kamu apa itu puasa? Berdasarkan buku Ramadhan di Tengah Wabah karya Ahmad Syaikhu (2020:1), puasa dalam bahasa Arab disebut dengan ash shiyaam atau ash shaum.
Secara bahasa ash shiyaam artinya adalah al imsaak yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Salah satu puasa yang telah dikenal masyarakat adalah puasa Ramadhan. Nah sebelum puasa di bulan ini, banyak orang yang berkeramas terlebih dahulu. Lantas, apa sebenarnya hukum keramas sebelum puasa?
Sebenarnya, keramas sebelum puasa Ramadhan tidaklah wajib. Namun, banyak masyarakat muslim melakukannya agar bisa menyambut bulan Ramadhan dengan keadaan bersih dan suci.
Namun, hal ini berbeda bagi masyarakat Muslim yang memang mempunyai hadas besar sebelumnya, seperti datang bulan, nifas, serta keluar air mani. Bila mereka mengalaminya, maka wajib hukumya untuk keramas sebelum puasa.
ADVERTISEMENT
Niat dan Waktu Keramas Sebelum Puasa
Kalau kamu ingin berkeramas sebelum puasa Ramadhan, kamu bisa menggunakan niat di bawah ini:
Artinya: “Aku berniat mandi sunnah memasuki bulan Ramadhan karena Allah ta’aala."
Namun kalau kamu berkeramas karena memang mempunyai hadas besar, berikut niatnya:
Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah ta'aala."
Sebaiknya, kamu berkeramas sebelum puasa Ramadhan, yaitu di malam hari hingga sebelum masuk waktu subuh. Kalau kamu mempunyai hadas besar dan sudah masuk waktu subuh namun masih belum keramas, maka puasamu tidak batal. Akan tetapi, segeralah berkeramas agar bisa menunaikan sholat subuh.
Itulah pembahasan mengenai hukum keramas sebelum puasa Ramadhan beserta niat dan waktunya. Semoga dapat menambah ilmu agama kita semua. (LOV)
ADVERTISEMENT