Pembahasan Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32 Esai

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 32 membahas tentang hak dan kewajiban. Lebih tepatnya berbagai hak dan kewajiban warga negara yang sesuai dengan UUD di Indonesia. Kunci jawaban tersebut akan membantu siswa mengetahui mana jawaban yang paling tepat.
Bentuk soal pada materi PKN tersebut adalah esai. Siswa dianjurkan untuk menyelesaikan soal dengan menjawab secara mandiri terlebih dulu. Setelah selesai, barulah bisa mencocokkan jawaban mereka dengan kunci jawaban yang telah disediakan.
Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32
Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA, Aim Abdulkarim, 2007, hak dan kewajiban warga negara adalah prinsip-prinsip dasar yang mengatur hubungan antara individu dan negara dalam suatu masyarakat yang berkepribadian hukum.
Dari materi tersebut, inilah pembahasan kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 32 untuk soal esai yang dibutuhkan siswa.
1. Hak asasi adalah hak pokok yang melekat sebagai kodrat pada setiap individu semenjak lahir. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia sehubungan dengan posisinya sebagai warga negara.
Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang melekat pada diri manusia sebagai konsekuensi dari adanya hak asasi. Sementara kewajiban warga negara adalah kewajiban yang melekat pada diri manusia, berkaitan dengan posisinya sebagai anggota suatu negara.
Persamaan dari hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara adalah sama-sama menjadi konsep yang menjelaskan hak dan kewajiban. Keempat konsep tersebut sama-sama menjelaskan hak dan kewajiban yang melekat dalam diri manusia.
Sedangkan perbedaannya, hak dan kewajiban asasi bersifat universal sehingga tidak dipengaruhi oleh apapun, termasuk kewarganegaraan. Di sisi lain, hak dan kewajiban warga negara sifatnya terbatas, karena dipengaruhi oleh status kewarganegaraan seseorang.
2. Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada UUD 1945. Tepatnya pada Pasal 27 hingga pasal 34. Hak-hak yang diatur dalam pasal tersebut, yakni:
Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Hak untuk memperoleh pekerjaan.
Hak untuk melanjutkan keturunan dan keluarga.
Hak untuk memperoleh perlindungan serta keamanan.
Kewajiban yang tercantum dalam pasal tersebut, yaitu:
Kewajiban untuk menaati hukum pemerintahan.
Kewajiban untuk bela negara.
Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
Kewajiban untuk mendukung pembangunan negara dengan menunaikan kewajiban perpajakan.
3. Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah:
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan kewajiban demi memenuhi hak warga negara lainnya.
Memiliki sikap apatis terhadap terpenuhinya hak warga negara lainnya.
Memiliki sifat intoleran.
Memiliki sifat individualis.
Memiliki kondisi psikologis yang buruk.
Sedangkan, faktor eksternalnya adalah:
Regulasi yang berlaku tidak cukup kuat.
Tidak ada ketegasan dalam pemenuhan kewajiban/pelanggaran hak.
Kurangnya pendidikan/sosialisasi tentang pentingnya melakukan kewajiban demi terpenuhinya hak warga negara lainnya.
Adanya kesenjangan sosial yang terjadi.
Adanya kesempatan untuk melakukan pelanggaran/pengingkaran.
4. Hal yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah:
Penegakan supremasi hukum dan demokrasi.
Melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melakukan optimalisasi berbagai macam peranan dari lembaga tinggi negara yang mempunyai wewenang untuk melakukan penegakan hak dan kewajiban warga negara.
Melakukan peningkatan pengawasan pada masyarakat dan lembaga politik untuk menegakkan hak dan kewajiban warga negara.
Melakukan peningkatan terhadap profesionalisme dari lembaga keamanan dan juga pertahanan negara.
5. Cara menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari adalah:
Tidak bersikap egois atau individualis.
Memiliki sikap toleran terhadap perbedaan di masyarakat.
Patuh dan taat terhadap segala peraturan.
Selalu menghargai pendapat orang lain dan menanamkan sikap tenggang rasa.
Baca Juga: Penjelasan Perwujudan Hak Warga Negara Indonesia
Itu tadi pembahasan lengkap kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 32. Dengan berlatih mengerjakan soal, siswa akan lebih mudah memahami materi pelajaran yang diberikan. (DNR)
