Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pembahasan Talak 3 saat Emosi Apakah Sah menurut Fikih Islam
11 Juni 2024 20:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Talak 3 saat emosi apakah sah? Pertanyaan tersebut selalu ditanyakan oleh calon pasangan suami-istri maupun saat pelajaran agama dalam materi pernikahan. Sebelum itu, penting mengetahui apa itu talak.
ADVERTISEMENT
Islam mengatur mengenai pernikahan dan perceraian secara detail dalam ajarannya. Penting bagi pasangan muslim untuk memahami hal-hal tersebut sebelum memutuskan menikah.
Talak 3 saat Emosi apakah Sah?
Talak 3 saat emosi apakah sah? Menurut situs resmi Pengadilan Agama Surakarta, pa-surakarta.go.id, Ibnu Al-Qayyim Al-Hanbali membagi bentuk kemarahan dalam tiga klasifikasi yaitu sebagai berikut.
1. Kemarahan yang Biasa
Kemarahan yang tidak memengaruhi kesadarannya. Maksudnya, pihak yang marah masih menyadari dan mengetahu apa yang diucapkan atau dimaksudkan dalam kondisi tersebut. Jika sampai terucap kata talak dalam kemarahan kondisi ini, maka talaknya sah atau jatuh.
2. Kemarahan yang Sangat Luar Biasa
Kemarahan yang sangat luar biasa sehingga menyebabkan seseorang tidak menyadari apa yang terucap atau dimaksudkan. Apa yang diucapkan suami dalam kondisi kemarahan ini tidak memiliki konsekuensi apa pun.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, saat seorang suami mengucapkan kata talak dalam kondisi kemarahan yang sangat luar biasa maka talaknya tidak sah. Penyebabnya adalah seseorang dalam kondisi tersebut dapat berlaku seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang diucapkan.
3. Kemarahan yang Berada di Tengah Kondisi Pertama dan Kedua
Pada level ini, kemarahan tidak menjadikan seseorang seperti orang yang gila. Menurut Ibnu Al-Qayyim, jika seorang suami mengalami kemarahan pada kondisi ini lalu terucap talak, maka talak tersebut tidak sah atau tidak jatuh.
Jadi talak 3 saat emosi apakah sah? Hal itu tergantung pada kadar kemarahan dan emosinya. Apakah talak tersebut diucapkan dalam keadaan sadar atau tidak sadar.
Jika suami mengucapkan talak dalam keadaan emosi tetapi masih dalam keadaan sadar, maka talak itu sah. Namun, jika talak yang diucapkan di luar kesadaran, maka talak yang diucapkan dianggap tidak sah atau belum jatuh.
ADVERTISEMENT
Mengenal Talak Lebih Lanjut
Talak adalah istilah yang berkaitan dengan perceraian dalam Islam. Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, Lc., M.A. (2018: 359), secara bahasa talak berarti melepas atau membuka ikatan.
Sedangkan menurut istilah, talak sering didefinisikan sebagai membuka ikatan pernikahan baik berlaku saat itu juga atau di masa yang akan datang, dengan menggunakan lafaz tertentu atau hal-hal yang senilai dengannya.
Dari definisi tersebut, ada suatu unsur penting dalam talak yaitu 'dengan menggunakan lafaz tertentu'. Hal ini berarti talak jatuh jika suami mengucapkan lafaz tertentu seperti "aku menceraikan dirimu!" pada istrinya.
Bisa juga dengan lafaz yang tidak secara tegas menyebutkan perceraian tetapi diniatkan oleh suami sebagai cerai. Talak dibagi menjadi beberapa tingkatan atau jenis.
ADVERTISEMENT
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Talak ini disebut juga dengan talak bain kubra. Syarat terjadinya adalah sudah terjadi talak bain sugra sebanyak dua kali sebelumnya.
Penjelasan mengenai talak ini dapat menjadi pengetahuan mengenai fikih nikah dan talak bagi pasangan muslim. Dengan demikian, pasangan muslim dapat mengetahui apa saja yang diatur Islam dalam pernikahan. (IND)