Konten dari Pengguna

Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS: Jadwal dan Besaran yang Diterima

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pencairan gaji 13 pensiunan pns - Sumber: pixabay.com/ekoanug
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencairan gaji 13 pensiunan pns - Sumber: pixabay.com/ekoanug

Pencairan gaji 13 pensiunan PNS selalu menjadi momen yang dinanti setiap tahunnya. Bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama bertugas, gaji ke-13 juga menjadi tambahan pemasukan penting bagi para pensiunan PNS.

Namun, masih ada sebagian pensiunan yang bingung mengenai jadwal pencairan, besaran yang diterima, dan bagaimana prosesnya dilakukan. Itulah sebabnya, diperlukan informasi yang valid untuk memudahkan mereka mandapatkan pencairan gaji ke-13.

Informasi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS

Ilustrasi pencairan gaji 13 pensiunan pns - Sumber: pixabay.com/iqbalstock

Gaji ke-13 merupakan tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN maupun pensiunan. Tunjangan ini disalurkan di pertengahan tahun, bertepatan dengan momen persiapan sekolah anak-anak. Gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk meringankan beban biaya pendidikan serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

Menurut keterangan di situs peraturan.bpk.go.id, ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga (jika masih berlaku), tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja (tukin) tidak termasuk dalam gaji ke-13 untuk pensiunan, karena hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif. Ini akan memengaruhi nominal yang diterima pensiunan menjadi lebih rendah dibandingkan ASN aktif.

Tahun ini, pencairan gaji 13 pensiunan PNS sudah dimulai sejak 2 Juni 2025. Proses penyalurannya melalui PT Taspen (Persero) yang akan menyalurkan dana secara otomatis ke rekening pensiunan yang telah terdaftar.

Penerima tidak perlu mengajukan permohonan ulang ataupun melakukan verifikasi tambahan. Selain itu, dana yang diterima tidak akan mengalami potongan untuk iuran maupun cicilan kredit pensiun, kecuali untuk pajak penghasilan yang tetap ditanggung oleh pemerintah.

Berikut ini adalah kisaran nilai gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025, disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja:

  1. Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900

  2. Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000

  3. Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800

  4. Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Untuk pensiunan, salah satu cara paling praktis untuk mengecek gaji ke-13 adalah dengan menggunakan aplikasi Taspen di smartphone. Caranya cukup mudah, unduh terlebih dahulu aplikasi Taspen, lalu buka dan pilih menu Autentikasi. Setelah login, informasi pembayaran gaji ke-13 akan langsung ditampilkan di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Besaran Gaji 13 PNS untuk Golongan 1 sampai IV

Dengan memahami jadwal dan mekanisme pencairan gaji 13 pensiunan PNS, para penerima manfaat dapat lebih tenang dan siap mengatur keuangan mereka dengan bijak. Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan kabarnya. (DNR)