Pendapat Mr. Soepomo dalam Merumuskan Pancasila

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan pendapat Mr. Soepomo dalam merumuskan Pancasila! Mr. Soepomo menyampaikan usulan dasar negara berdasarkan persatuan, kekeluargaan, musyawarah, keseimbangan lahir dan batin, serta keadilan rakyat.
Proses perumusan Pancasila adalah salah satu dari peristiwa bersejarah yang ada di Indonesia. Pada peristiwa ini para tokoh yang terlibat memberi usulan dan pandangannya masing-masing mengenai dasar negara.
Jelaskan Pendapat Mr. Soepomo dalam Merumuskan Pancasila!
Pancasila merupakan dasar falsafah negara dan ideologi negara. Pancasila adalah sumber segala hukum di Indonesia dan berguna sebagai dasar penyelenggaraan negara.
Perumusan Pancasila adalah peristiwa yang tercatat dalam sejarah Indonesia sebelum kemerdekaan. Menurut buku Perumusan Pancasila oleh Kartono dan Susi Dyah Fatmawati (2019: 13), perumusan dasar negara dilaksanakan pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung dari 29 Mei - 1 Juni 1945.
Pada sidang ini terdapat tiga tokoh penting, yaitu Mr. Moh Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Para tokoh tersebut menyampaikan pendapatnya masing-masing mengenai dasar negara. Jelaskan pendapat Mr. Soepomo dalam merumuskan Pancasila!
Mr. Soepomo dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945 mengemukakan lima dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan Rakyat
Dalam pidatonya Mr. Soepomo juga mengemukakan pendapatnya mengenai negara intergralistik (persatuan), yaitu sebagai berikut:
Tidak ada keterpisahan antara negara dan individu.
Individu merupakan bagian dari suatu negara yang mempunyai kedudukan dan kewajiban sendiri serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kemuliaan negara.
Semua golongan rakyat, semua daerah memiliki keistimewaan tersendiri, mempunyai tempat dan kedudukan sendiri-sendiri sebagai bagian dari negara keseluruhannya.
Pada akhir pidatonya, Soepomo menyampaikan syarat mutlak berdirinya suatu negara dan dasar negara, yaitu adanya daerah, rakyat, dan pemerintahan. Syarat dasar negara yang kokoh berdasarkan pendapat Mr. Soepomo adalah sebagai berikut:
Persatuan negara, negara serikat, dan persekutuan negara.
Hubungan antara negara dan agama.
Bentuk negara republik atau monarki.
Baca juga: Pancasila sebagai Sumber Tata Tertib di Indonesia beserta Penjelasannya
Demikian jawaban untuk pertanyaan jelaskan pendapat Mr. Soepomo dalam merumuskan Pancasila. Pendapat Soepomo adalah salah satu dari rumusan-rumusan yang diajukan para tokoh dalam sidang perumusan dasar negara. Peristiwa ini melahirkan Pancasila yang menjadi jiwa bangsa Indonesia. (IND)
