Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Dokter Bimanesh Sutarjo
6 November 2018 12:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jika sebelumnya Bimanesh dijatuhkan tiga tahun penjara, hukumannya kini diperberat menjadi empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tinggi Ester Siregar selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintang penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi, Setya Novanto.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam memperberat hukuman Bimanes yakni dia menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter dan menodai citra dunia kedokteran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Follow akun Berita Terkini untuk mendapatkan informasi terbaru di kumparan.