Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Dokter Bimanesh Sutarjo
6 November 2018 12:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Berita terkini hari ini. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai vonis dokter Bimanesh Sutarjo.
ADVERTISEMENT
Jika sebelumnya Bimanesh dijatuhkan tiga tahun penjara, hukumannya kini diperberat menjadi empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tinggi Ester Siregar selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintang penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi, Setya Novanto.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam memperberat hukuman Bimanes yakni dia menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter dan menodai citra dunia kedokteran Indonesia.
Bimanesh Sutarjo bersama pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi terbukti melakukan rekayasa agar Novanto dirawat di Sakit Medika Permata Hijau. Hal ini dilakukan tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut demi menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Follow akun Berita Terkini untuk mendapatkan informasi terbaru di kumparan.