Konten dari Pengguna

Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun yang Bersumber dari Iuran Peserta

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 Mei 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun yang Bersumber dari Iuran Peserta Dikelola      Sumber Unsplash/Kenny Eliason
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun yang Bersumber dari Iuran Peserta Dikelola Sumber Unsplash/Kenny Eliason
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagaimana pengelolaan kekayaan dana pensiun yang bersumber dari iuran peserta dikelola? Pertanyaan ini banyak diajukan dari kalangan nasabah peserta dana pensiun.
ADVERTISEMENT
Dana pensiun merupakan bentuk upaya jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karyawan memasuki masa pensiun, atau mengalami kecelakaan.

Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun yang Bersumber dari Iuran Peserta Dikelola? Pahami Penjelasannya

Ilustrasi Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun yang Bersumber dari Iuran Peserta Dikelola Sumber Unsplash/Towfiqu Barbhuiya
Dana pensiun dikelola berdasarkan asas-asas dalam Undang-undang No. 11 tahun 1992 Program Pensiun. Diambil dari buku Layanan Lembaga Perbankan dan Keuangan Mikro SMK/MAK Kelas XII, Sumiyati (2019:176), jawaban untuk soal bagaimana pengelolaan kekayaan dana pensiun yang bersumber dari iuran peserta dikelola, adalah sebagai berikut.

1. Asas Pisah Kekayaan

Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan cadangan pensiun dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.

2. Asas Sistem Pendanaan

Dengan asas sistem pendanaan, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan sistem dana pensiun dilakukan sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya.
Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.

3. Asas Pembinaan dan Pengawasan

Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan utama dana pensiun.
Tujuan utama dari pemupukan dana pensiun, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.

4. Asas Penundaan Manfaaat

Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun bertujuan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun, dan akan diberikan secara berkala.

5. Asas Kebebasan

Asas kebebasan adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang akan membawa konsekuensi pendanaan.
Bagaimana pengelolaan kekayaan dana pensiun yang bersumber dari iuran peserta dikelola? Dana pensiun dikelola berdasarkan asas yang ada dalam Undang-Undang.(DK)