Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Asas, beserta Makna Otonomi Daerah
15 Oktober 2022 21:32 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara yang sangat luas. Ditambah lagi negara Indonesia terdiri lebih dari 17 ribu pulau. Hal ini menyebabkan pemerintah pusat kesulitan melaksanakan pekerjaanya dalam mengurus seluruh wilayah Indonesia. Maka dari itu, dibuatlah aturan tentang otonomi daerah. Lantas, bagaimana pengertian, asas, dan makna otonomi daerah dalam mengatur kewenangan daerah berdasarkan undang-undang?
ADVERTISEMENT
Definisi Otonomi Daerah
Dr. H. Muhammad Idris Patarai, M.Si. dalam bukunya berjudul Desentralisasi Pemerintahan dalam Perspektif Pembangunan Politik di Indonesia (2015:93), secara bahasa, otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang artinya sendiri dan nomor berarti hukum atau aturan. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti pemerintah atau keadaan hidup di bawah aturan sendiri yang bersifat aturan yang dibuat pemerintahan oleh hukum yang berlaku.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah yakni:
"Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Adapun menurut Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang dimaksud otonomi daerah ialah:
ADVERTISEMENT
"Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Asas Otonomi Daerah
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintah, yakni:
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri berdasarkan dari asas otonom.
Asas Dekonsetrasi
Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan pusat menjadi wewenang pemerintah pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.
ADVERTISEMENT
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Makna Otonomi Daerah
Berdasarkan laman jdih.kemenkeu.go.id, terdapat beberapa makna dibuatnya otonomi daerah dari pemerintah pusat, yakni:
ADVERTISEMENT
Adanya otonomi daerah membuka kebebasan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola daerahnya sendiri berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selain itu, otonomi daerah juga sangat membantu pemeritah pusat dalam menjelakan sistem dengan melimpahkan beberapa keputusan kepada pemerintah daerah.(MZM)