Pengertian, Asas, beserta Makna Otonomi Daerah

Penulis kumparan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah negara yang sangat luas. Ditambah lagi negara Indonesia terdiri lebih dari 17 ribu pulau. Hal ini menyebabkan pemerintah pusat kesulitan melaksanakan pekerjaanya dalam mengurus seluruh wilayah Indonesia. Maka dari itu, dibuatlah aturan tentang otonomi daerah. Lantas, bagaimana pengertian, asas, dan makna otonomi daerah dalam mengatur kewenangan daerah berdasarkan undang-undang?
Definisi Otonomi Daerah
Dr. H. Muhammad Idris Patarai, M.Si. dalam bukunya berjudul Desentralisasi Pemerintahan dalam Perspektif Pembangunan Politik di Indonesia (2015:93), secara bahasa, otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang artinya sendiri dan nomor berarti hukum atau aturan. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti pemerintah atau keadaan hidup di bawah aturan sendiri yang bersifat aturan yang dibuat pemerintahan oleh hukum yang berlaku.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah yakni:
"Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Adapun menurut Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang dimaksud otonomi daerah ialah:
"Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Asas Otonomi Daerah
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintah, yakni:
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri berdasarkan dari asas otonom.
Asas Dekonsetrasi
Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan pusat menjadi wewenang pemerintah pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Makna Otonomi Daerah
Berdasarkan laman jdih.kemenkeu.go.id, terdapat beberapa makna dibuatnya otonomi daerah dari pemerintah pusat, yakni:
Memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan untuk dapat melaksanakan tujuan tersebut maka kepada daerah perlu diberikan wewenang untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan, maka undang-undang ini meletakan titik berat otonomi pada Daerah tingkat II, dengan pertimbangan bahwa Daerah Tingkat II-lah yang lebih langsung berhubungan dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat lebih mengerti dan memenuhi aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut.
Penyerahan urusan-urusan pemerintah kepada daerah dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah yang bersangkutan. Dengan demikian isi otonomi itu berbagi antara daerah yang satu dengan lainnya.
Pelaksanaan azas desentralisasi dengan tanggungjawab berakhir terhadap urusan-urusan tersebut tetap berada ditangan pemerintah. Oleh karena itu urusan-urusan yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah. Apabila diperlukan dapat ditarik kembali menjadi urusan pemerintah misalnya apabila urusan tersebut telah berkembang sedemikian rupa sehingga menyangkut kepentingan yang lebih luas dan lebih tepat diurus langsung oleh pemerintah atau daerah tingkat atasnya.
Undang-undang dapat membuka kemungkinan untuk penghapusan daerah otonom di muka telah diterangkan bahwa pemberian otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Apabila setelah dibina dan dibimbing serta diberi kesempatan seluas-luasnya ternyata suatu daerah tidak mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan hanya menggantungkan hidupnya dari subsidi pemerintah maka adalah sewajarnya apabila daerah yang sedemikian itu dihapuskan.
Sebagai konsekwensi dari negara kesatuan dan untuk memudahkan pengawasan terhadap jalannya pemerintah daerah maka undang-undang ini mengusahakan sejauh mungkin adanya keseragaman dalam hal pengaturan mengenai pemerintah daerah.
Adanya otonomi daerah membuka kebebasan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola daerahnya sendiri berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selain itu, otonomi daerah juga sangat membantu pemeritah pusat dalam menjelakan sistem dengan melimpahkan beberapa keputusan kepada pemerintah daerah.(MZM)
