Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Batasan Aurat Laki-laki Menurut 4 Madzhab
22 Oktober 2021 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 17 Februari 2023 9:38 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian Batasan Aurat Laki-laki Menurut 4 Madzhab
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah penjelasan batasan aurat laki-laki berdasarkan 4 madzhab menurut buku Fikih Empat madzhab oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2012: 314-317).
Madzhab Hanafi
Batasan aurat bagi laki-laki dalam sholat secara umum adalah dari mulai pusar hingga lutut, dan lututnya termasuk aurat dalam madzhab ini, sedangkan pusarnya tidak.
Apabila aurat yang tersingkap dalam shalat mencapai seperempat bagian dari aurat mughalazah, baik itu kuqbul atau dubur, atau aurat mukhafffah yaitu selain dua bagian tersebut, selama kira-kira satu rukun sholat, tanpa disengaja, misal tersingkap karena angin, maka sholatnya tidak sah lagi. Jika karena disengaja maka sholatnya batal walau tersingkapnya hanya beberapa saat saja, kurang dari satu rukun sholat.
Madzhab Syafii
Menurut Madzhab Syafi'i, batas aurat laki-laki adalah mulai pusar hingga lutut, namun pusar dan lututnya tidak termasuk dalam aurat, hanya di antara keduanya saja namun sebagian dari pusar dan lutut harus tertutupi untuk kehati-hatian supaya bagian aurat yang berbatasan dengan keduanya tetap terjaga dan tidak terbuka.
ADVERTISEMENT
Jika aurat tersingkap atau terbuka saat sholat dan dengan sengaja tidak menutupnya kembali, maka sholatnya dianggap tidak sah. Tetapi jika terbuka karena ketidaksengajaan dan langsung ditutup kembali, maka sholat tetap sah dan boleh dilanjutkan kembali.
Dalam mengenakan pakaian untuk menutup aurat, bahan pakaian harus cukup tebal dan tidak boleh berbahan tipis, apalagi sampai warna kulit yang dipakainya dapat terlihat dengan jelas meski sepintas.
Madzhab Hambali
Batas aurat untuk laki-laki sama seperti yang dikemukakan Madzhab Syafi'i. Apabila aurat tersingkap tanpa disengaja, jika hanya sedikit saja maka tidak membatalkan meski berlangsung cukup lama. Namun jika banyak yang tersingkap, misal karena angin kencang, apabila auratnya segera dapat ditutup kembali tanpa melakukan banyak gerakan maka sholatnya tidak batal.
ADVERTISEMENT
Namun jika terlalu lama dibiarkan dan terlalu banyak gerakan karena mengejar pakaiannya yang terbawa oleh angin, maka sholatnya dianggap tidak sah lagi. Jika penutup aurat dibuka dengan sengaja, maka sholatnya batal tanpa pengcualian.
Madhzab Maliki
Menurut Madzhab Maliki, aurat laki-laki dalam sholat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Jika aurat mughalazhah terbuka saat sholat, maka sholat menjadi batal tanpa alasan apapun. meski aurat itu tertutup saat memulai sholat. Menurut pendapat madzhab ini, maka sholat tersebut harus diulang sampai waktu yang tidak terbatas.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai batasan aurat laki-laki menurut 4 madzhab. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan umat Muslim mengenai batasan aurat dalam Islam.(IND)