Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Inilah Batasan Aurat Laki-Laki dalam Agama Islam
18 Oktober 2021 12:29 WIB
·
waktu baca 6 menitDiperbarui 16 Februari 2023 22:32 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui batasan aurat bagi umat Muslim adalah suatu keharusan. Apalagi menutup aurat merupakan salah satu syarat sah saat akan melalukan sholat.
ADVERTISEMENT
Para ulama mengemukakan pendapatnya bahwa menutup aurat dari pandangan mata hukumnya adalah wajib berdasarkan akal dan syariat. Adapun batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Aurat Adalah
Secara bahasa, aurat berarti setiap yang dirasa buruk apabila ditampakkan. Istilah aurat berasal dari al-awar yang artinya buruk atau cacat, setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.
Sedangkan apabila ditinjau dari syariat, aurat memiliki arti bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan unutk membuka, melihat, atau menyentuhnya.
Allah SWT memerintahkan seluruh umat muslim untuk menutup aurat sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat An Nur ayat 30, yakni:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Hukum Menutup Aurat
Aturan hukum mengenai perintah berpakaian dan menutup aurat beserta batasan-batasannya telah diungkapkan secara eksplisit dalam Alquran .
Menurut jurnal Aurat dan Busana oleh Muthmainnah Baso, Islam mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar perhiasan. Islam mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Dalam fikih Islam sebagaimana dikutip dari Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah (2014: 29), aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang terutama yang telah dewasa dan dilarang memperlihatkannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat.
Demikian juga syariat Islam pada dasarnya memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki nafsu untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama yang lawan jenis.
Adapun dalil yang menjadi landasan wajibnya menutup aurat ialah, firman Allah SWT dalam Surat Al-Ahzab ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al Ahzab: 59).
ADVERTISEMENT
Selain firman Allah di atas, dalam beberapa ayat lain juga disebutkan, seperti dalam surah An Nur ayat 30-31 dan ayat 60, serta surah Al-Ahzab ayat 32-33 dan ayat 53.
Batasan Aurat Laki-Laki Adalah
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Menurut buku Tampilkan & Sembunyikan: Pengetahuan Aurat untuk Anak karya Wahyu Rahmawati (2019), hukum menutup aurat adalah wajib, terutama saat melaksanakan sholat . Nabi Muhammad SAW bersabda dalam HR. Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi sebagai berikut.
“Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi)
ADVERTISEMENT
Kemudian Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam HR. Ahmad mengenai batasan aurat laki-laki adalah sebagai berikut.
Batasan Aurat Laki-Laki dan Perempuan
Dalam jurnal berjudul Kritik Atas Kontroversi Hadis tentang Aurat Laki-Laki oleh Umar Faruq, Islam membedakan batasan aurat laki-laki dengan perempuan, sebagaimana diatur dengan cara berpakaian keduanya.
Batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Sementara itu, batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Berikut ini batasan aurat laki-laki dan perempuan:
1. Aurat Laki-laki
Aurat laki-laki ketika salat atau saat berada dengan perempuan mahramnya ialah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Pada dasarnya bagian tersebut sudah bukan aurat jika bersama perempuan mahram, namun tetap dianjurkan supaya ditutup.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan kaidah Usul al-Fiqh, mala yatimm alwajib ill bih fa huw wajib atau yang artinya apa yang tidak sempurna yang wajib melainkan dengannya, maka ia adalah wajib).
Kalau laki-laki berada di hadapan perempuan yang bukan mahramnya (ajnabîyah) maka auratnya adalah seluruh badannya. Namun aurat laki-laki juga berbeda saat dirinya sedang berada di tempat sepi dan seorang diri.
Apabila laki-laki dalam kondisi tersebut, maka auratnya adalah kemaluannya sendiri. Seorang laki-laki muslim juga harus menjaga auratnya tersebut di hadapan laki-laki ini. Berikut keterangan haditsnya:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
Artinya, "Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya." (HR. Muslim No. 338)
ADVERTISEMENT
2. Aurat Perempuan
Batasan aurat perempuan dalam salat ialah wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangannya. Sementara itu, bagian tubuh lainnya yang tidak termasuk dari wajah, kedua telapak tangan bagian dalam maupun luar, hingga pergelangan tangan, maka termasuk aurat yang wajib ditutupi.
Sedangkan aurat perempuan di luar salat juga ditentukan oleh situasi dan kondisi di sekelilingnya. Apabila ia dihadapkan laki-laki yang bukan mahram, maka auratnya adalah seluruh badan.
Kemudian aurat perempuan saat berhadapan dengan perempuan kafir ialah anggota badan yang tidak terlihat ketika sedang bekerja di rumah, seperti kemaluan dan bagian dalam tubuh perempuan.
Selanjutnya aurat perempuan saat berhadapan dengan perempuan muslim ialah antara pusar dan lutut, layaknya aurat laki-laki dalam salat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:
ADVERTISEMENT
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا
Artinya, "Rasulullah SAW ketika bersabda mengenai masalah mengulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?' Nabi kemudian menjawab, 'Julurkanlah sejengkal.'
Lalu Ummu Salamah bertanya lagi, 'Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?' Nabi bersabda: 'Kalau begitu julukanlah sehasta.'" (HR. Ahmad)
Hikmah Menutup Aurat
Menurut jurnal berjudul Kritik Atas Kontroversi Hadis tentang Aurat Laki-Laki oleh Umar Faruq, dalam Islam terdapat beberapa hikmah bagi umat muslim yang telah menutup auratnya. Berikut ini beberapa di antaranya:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang batasan aurat laki-laki dalam agama Islam .
(Anne dan FNS)