Konten dari Pengguna

Batasan Aurat Perempuan Muslimah Menurut Syariat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perempuan Muslim yang menutup aurat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan Muslim yang menutup aurat. Foto: Pixabay

Dalam agama Islam, aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan orang lain. Menampakkan aurat bagi umat Muslim dianggap melanggar syariat Islam dan dihukumi sebagai sebuah dosa.

Apa saja yang menjadi batasan aurat laki-laki dan perempuan? Secara umum, batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali pada bagian wajah dan telapak kaki. Sedangkan untuk laki-laki batasan auratnya adalah antara pusar hingga lutut.

Batas aurat merupakan anggota suatu badan yang tidak diperkenankan untuk ditampakkan. Jadi, batas aurat perempuan berarti batas anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada kaum laki-laki yang bukan mahramnya, begitu pula sebaliknya.

Pengertian Aurat Menurut Bahasa dan Istilah

Ilustrasi perempuan Muslim yang menutup aurat. Foto: Unsplash

Apa yang dimaksud dengan aurat secara bahasa dan istilah? Aurat secara bahasa punya banyak makna. Salah satunya, kata aurat berasal dari bahasa Arab, yaitu a'wara yang artinya "sesuatu yang jika dilihat akan mencemarkan". Jadi, aurat adalah anggota tubuh yang harus ditutup dan dijaga hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan malu.

Secara istilah, pengertian aurat menurut para ulama fikih adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya, serta bagian yang ditutupi ketika salat.

Di dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterbitkan oleh Kementerian Wakaf Negawa Kuwait, aurat didefinisikan sebagai bagian tubuh perempuan atau laki-laki yang haram terbuka atau terlihat. Dengan demikian, dapat disimpulkan makna aurat adalah mencakup setiap anggota tubuh yang haram dilihat.

Batasan Aurat Perempuan dan Laki-Laki Menurut Syariat Islam

Ilustrasi aurat perempuan yang tertutup. Foto: Pixabay

Dikutip dari Aurat Wanita Muslimah oleh Isnawati (2020), Imam Nawawi telah menjelaskan bahwa aurat adalah aib dan jelek sehingga wajib hukumnya untuk ditutup dari pandangan manusia. Aurat perempuan wajib ditutup dari pandangan kaum laki-laki tidak hanya saat melakanakan ibadah salat saja, tetapi juga setiap saat, kecuali sedang mandi.

Apa saja batasan aurat perempuan? Adapun batasan aurat perempuan adalah sebagai berikut.

  1. Antara lutut sampai pusar saat berhadapan dengan lelaki yang masih mahramnya atau wanita selain keluarga.

  2. Ketika berada di hadapan wanita kafir walaupun hanya satu orang saja, maka perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan aurat seperti keadaan beraktivitas di dalam rumah.

  3. Menutup seluruh anggota badan, kecuali wajah dan telapak tangan saat melakukan sholat.

  4. Seluruh tubuh dapat ditutup, kecuali wajah dan telapak tangan ketika sedang ada laki-laki asing yang bukan mahramnya.

Perintah Allah SWT kepada setiap perempuan muslimah untuk menutup aurat terdapat dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi sebagai berikut.

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.

Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Sementara itu, dalam kitab Kifayaat Al-Thaalib, Abu Al-Hasan Al-Malikiy menyatakan bahwa batasan aurat laki-laki adalah mulai dari pusar hingga lutut, tapi pusar dan lutut bukanlah aurat laki-laki. Jadi, apabila seorang laki-laki sedang salat dan lututnya terlihat, salatnya masih sah dan tidak batal.

Batasan aurat ini juga dijelaskan dalam hadis sahih, Nabi Muhammad SAW menjelaskan batasan aurat untuk seorang laki-laki sebagai berikut.

"Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad No. 187 dan Al-Baihaqi No. 229)

Baca Juga: Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita Menurut Pandangan Islam

Dalil Menutup Aurat

Ilustrasi Alquran yang memuat dalil menutup aurat. Foto: Unsplash

Dalam Islam, menutup aurat atau menjaga kehormatan diri sangat diwajibkan. Selain wajib, menjaga batasan-batasan aurat yang dilarang untuk ditampakkan turut menguatkan agama, akal, dan menjauhkan dari berbagai bentuk keraguan.

Menutup aurat adalah tanda atas kesucian jiwa dan baiknya kepribadian seseorang. Menurut Sa'ad Yusuf Abdul Aziz dalam 101 Wasiat Rasul untuk Perempuan (2004: 576), jika aurat diperlihatkan, maka itu bukti atas hilangnya rasa malu dan matinya kepribadian. Adapun beberapa dalil-dalil Alquran dan hadits menutup aurat adalah sebagai berikut.

1. Alquran Surat Al-Ahzab Ayat 59

Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab, ayat 59)

2. Hadis Riwayat At-Tirmidzi No. 2794

Artinya: "Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab, 'Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.' Mu’awiyah berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?'

Rasulullah menjawab, 'Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lakukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.' Mu’awiyah berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?' Rasulullah menjawab, 'Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia.'" (HR. At-Tirmidzi, no. 2794)

3. Hadis Riwayat Abu Daud No. 4017

Artinya: "Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki." (HR. Abu Daud, no. 4017)

4. Hadis Riwayat Muslim No. 338

Artinya: "Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, no. 338)

5. Alquran Surat Al-Maarij Ayat 29-30

Artinya: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela." (QS. Al-Maarij, ayat 29-30)

(Anne & SFR)