Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Batasan Aurat Perempuan Muslimah Menurut Syariat Islam
22 Oktober 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 29 Juni 2022 18:36 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan orang lain. Menampakkan aurat bagi umat Muslim dianggap melanggar syariat Islam dan dihukumi sebagai sebuah dosa.
ADVERTISEMENT
Apa saja yang menjadi batasan aurat laki-laki dan perempuan? Secara umum, batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali pada bagian wajah dan telapak kaki. Sedangkan untuk laki-laki batasan auratnya adalah antara pusar hingga lutut.
Batas aurat merupakan anggota suatu badan yang tidak diperkenankan untuk ditampakkan. Jadi, batas aurat perempuan berarti batas anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada kaum laki-laki yang bukan mahramnya, begitu pula sebaliknya.
Pengertian Aurat Menurut Bahasa dan Istilah
Apa yang dimaksud dengan aurat secara bahasa dan istilah? Aurat secara bahasa punya banyak makna. Salah satunya, kata aurat berasal dari bahasa Arab, yaitu a'wara yang artinya "sesuatu yang jika dilihat akan mencemarkan". Jadi, aurat adalah anggota tubuh yang harus ditutup dan dijaga hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan malu.
ADVERTISEMENT
Secara istilah, pengertian aurat menurut para ulama fikih adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya, serta bagian yang ditutupi ketika salat.
Di dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterbitkan oleh Kementerian Wakaf Negawa Kuwait, aurat didefinisikan sebagai bagian tubuh perempuan atau laki-laki yang haram terbuka atau terlihat. Dengan demikian, dapat disimpulkan makna aurat adalah mencakup setiap anggota tubuh yang haram dilihat.
Batasan Aurat Perempuan dan Laki-Laki Menurut Syariat Islam
Dikutip dari Aurat Wanita Muslimah oleh Isnawati (2020), Imam Nawawi telah menjelaskan bahwa aurat adalah aib dan jelek sehingga wajib hukumnya untuk ditutup dari pandangan manusia. Aurat perempuan wajib ditutup dari pandangan kaum laki-laki tidak hanya saat melakanakan ibadah salat saja, tetapi juga setiap saat, kecuali sedang mandi.
ADVERTISEMENT
Apa saja batasan aurat perempuan? Adapun batasan aurat perempuan adalah sebagai berikut.
Perintah Allah SWT kepada setiap perempuan muslimah untuk menutup aurat terdapat dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam kitab Kifayaat Al-Thaalib, Abu Al-Hasan Al-Malikiy menyatakan bahwa batasan aurat laki-laki adalah mulai dari pusar hingga lutut, tapi pusar dan lutut bukanlah aurat laki-laki. Jadi, apabila seorang laki-laki sedang salat dan lututnya terlihat, salatnya masih sah dan tidak batal.
Batasan aurat ini juga dijelaskan dalam hadis sahih, Nabi Muhammad SAW menjelaskan batasan aurat untuk seorang laki-laki sebagai berikut.
"Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad No. 187 dan Al-Baihaqi No. 229)
Dalil Menutup Aurat
Dalam Islam, menutup aurat atau menjaga kehormatan diri sangat diwajibkan. Selain wajib, menjaga batasan-batasan aurat yang dilarang untuk ditampakkan turut menguatkan agama, akal, dan menjauhkan dari berbagai bentuk keraguan.
ADVERTISEMENT
Menutup aurat adalah tanda atas kesucian jiwa dan baiknya kepribadian seseorang. Menurut Sa'ad Yusuf Abdul Aziz dalam 101 Wasiat Rasul untuk Perempuan (2004: 576), jika aurat diperlihatkan, maka itu bukti atas hilangnya rasa malu dan matinya kepribadian. Adapun beberapa dalil-dalil Alquran dan hadits menutup aurat adalah sebagai berikut.
1. Alquran Surat Al-Ahzab Ayat 59
Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab, ayat 59)
2. Hadis Riwayat At-Tirmidzi No. 2794
Artinya: "Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab, 'Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.' Mu’awiyah berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?'
ADVERTISEMENT
Rasulullah menjawab, 'Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lakukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.' Mu’awiyah berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?' Rasulullah menjawab, 'Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia.'" (HR. At-Tirmidzi, no. 2794)
3. Hadis Riwayat Abu Daud No. 4017
Artinya: "Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki." (HR. Abu Daud, no. 4017)
4. Hadis Riwayat Muslim No. 338
Artinya: "Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, no. 338)
ADVERTISEMENT
5. Alquran Surat Al-Maarij Ayat 29-30
Artinya: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela." (QS. Al-Maarij, ayat 29-30)
(Anne & SFR)