Batasan Aurat Perempuan Sesuai Ajaran Islam dan Dalilnya

Penulis kumparan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam agama Islam, setiap perempuan muslimah wajib untuk menutup auratnya. Batasan aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Perintah Allah SWT mengenai kewajiban menutup aurat bagi perempuan muslimah terdapat dalam Surat An Nur ayat 31 yang berbunyi sebagai berikut.
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (Surat An Nur ayat 31)
Selain itu, Allah SWT berfirman mengenai kewajiban perempuan untuk menutup aurat dalam Surat Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi.
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min; ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Batasan Aurat Perempuan Sesuai Ajaran Islam dan Dalilnya
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Menurut buku Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah karya M. Quraish Shihab (2018), Ummu Salamah ra dalam Hadist Riwayat Ahmad sebagai berikut.
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا
Artinya, “Rasulullah SAW ketika bersabda mengenai masalah mengulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’ Nabi kemudian menjawab, ‘Julurkanlah sejengkal.’ Lalu Ummu Salamah bertanya lagi, ‘Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’ Nabi bersabda: ‘Kalau begitu julukanlah sehasta.’”
Baca Juga: Batasan Aurat Perempuan Muslimah Menurut Syariat Islam
Apa Hukum Wanita Mengumbar Aurat?
Allah SWT memerintahkan perempuan muslim untuk menutup aurat, jika mereka terang-terangan membuka aurat di depan orang yang bukan mahramnya maka termasuk kepada dosa besar. Hal ini juga telah disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah dalam video ceramahnya yang diunggah pada akun Youtube Gazwah TV.
Beliau mengatakan bahwa hukum membuka aurat adalah haram, mereka akan berdosa dan balasannya adalah neraka. Lantas seperti apa dosa tidak menutup aurat bagi perempuan muslim? Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim nomor 2128)
Maksud dari perempuan yang rambutnya (disasak) seperti punuk unta ialah wanita yang sengaja mengibaskan rambutnya dengan tujuan untuk menggoda lawan jenis, di mana pria tersebut bukan merupakan suaminya.
Sedangkan maksud dari wanita berpakaian tapi telanjang ialah wanita yang mengenakan pakaian transparan atau ketat, lekuk dan bentuk tubuh sangat terlihat sehingga mengundang syahwat lawan jenisnya.
Perempuan tersebut masuk ke golongan penghuni neraka karena tidak menutup aurat dengan benar. Berdasarkan hadis di atas, perempuan dengan penampilan seperti itu tidak akan masuk surga bahkan tidak mempunyai kesempatan untuk mencium aroma surga.
Siapa Saja Mahram yang Boleh Melihat Aurat Wanita?
Pihak yang boleh melihat aurat wanita ialah mereka yang disebut sebagai mahram. Istilah mahram ini sebenarnya mengacu pada kata haram, maksudnya adalah pihak yang haram untuk dinikahi si perempuan. Adapun mahram dibedakan menjadi beberapa kelompok, sebagai berikut:
Mahram karena adanya hubungan kekeluargaan: Dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 31, pihak-pihak yang tergolong kelompok ini adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki (baik sekandung atau sebapak seibu saja), keponakan dan paman.
Mahram karena persusuan: Pihak yang termasuk dalam golongan ini adalah suami dari si ibu susu, anak laki-laki dari si ibu susu, saudara laki-laki dari si ibu susu, keponakan dari si ibu susu serta saudara dari ibu susu.
Mahram karena Mushoharoh: Meliputi suami, ayah mertua, anak tiri yakni anak dari si suami dari wanita lain, ayah tiri yakni suami dari ibu yang bukan bapak kandung si wanita, menantu laki-laki yakni suami dari putri kandung di wanita.
Demikian penjelasan mengenai batasan aurat perempuan menurut ajaran Islam. Setelah menyimak penjelasan di atas, tentu Anda sudah paham bahwa menutup aurat bagi seorang muslimah adalah hal wajib yang harus dilaksanakan.
(Anne & ZHR)
