Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Ciri dari Perusahaan Perseoran Milik Pemerintah di Indonesia
5 Mei 2023 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia mempunyai dua bentuk perusahaan menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. Salah satunya adalah perusahaan perseoran. Ciri dari perusahaan perseroan milik pemerintah adalah 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ciri perusahaan tersebut unik dan tidak dimiliki oleh jenis perusahaan lain. Dengan demikian, ciri ini bisa digunakan untuk membedakan perusahaan perseoran dengan perusahaan lainnya, terutama saat masyarakat ingin berinvestasi
Pengertian Perusahaan Perseroan Milik Pemerintah
Perusahaan perseroan milik pemerintah merupakan salah satu klasifikasi dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Mengutip buku Ensiklopedia Profesi: Seri Pegawai, Agus Maryoto (2020:16), persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah setelah menteri mengusulkannya kepada presiden. Nantinya, perusahaan ini akan dipimpin oleh direksi. Status perusahaan pun diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuan dari dibentuknya perusahaan ini adalah menyediakan berbagai barang atau jasa dengan kualitas tinggi kepada masyarakat. Perusahaan ini pun diharapkan bisa bersaing dengan perusahaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini ada berbagai perusahaan perseoran milik pemerintah di Indonesia, seperti:
Ciri dari Perusahaan Perseoran Milik Pemerintah
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, salah satu ciri perusahaan perseroan milik pemerintah adalah 51% sahamnya milik pemerintah Indonesia. Dengan demikian, modal dari perusahaan ini berasal dari saham.
Ciri inilah yang menjadi pembeda dengan perusahaan milik pemerintah lainnya, yaitu perusahaan umum. Hal ini disebabkan modal perusahaan umum tidak terbagi dalam saham dan seluruhnya berasal dari pemerintah.
Selain itu masih ada ciri lain dari perusahaan persero milik pemerintah ini, seperti seluruh pegawai berstatus swasta sehingga mereka tidak memperoleh fasilitas dari pemerintah. Tak hanya itu juga, perusahan ini juga mengejar keuntungan agar nilai dari perusahaan bisa meningkat.
ADVERTISEMENT
Jadi, ciri perusahaan perseroan milik pemerintah adalah 51% sahamnya milik pemerintah, pegawai berstatus swasta, dan lain sebagainya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Semoga ulasan ini bisa membantu masyarakat dalam memahami perusahaan BUMN tersebut. (LOV)