Konten dari Pengguna

Pengertian dan Ciri dari Perusahaan Perseoran Milik Pemerintah di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Mei 2023 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ciri dari Perusahaan Perseoran Milik Pemerintah di Indonesia adalah, Foto Unsplash Ant Rozetsky
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ciri dari Perusahaan Perseoran Milik Pemerintah di Indonesia adalah, Foto Unsplash Ant Rozetsky
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia mempunyai dua bentuk perusahaan menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. Salah satunya adalah perusahaan perseoran. Ciri dari perusahaan perseroan milik pemerintah adalah 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ciri perusahaan tersebut unik dan tidak dimiliki oleh jenis perusahaan lain. Dengan demikian, ciri ini bisa digunakan untuk membedakan perusahaan perseoran dengan perusahaan lainnya, terutama saat masyarakat ingin berinvestasi

Pengertian Perusahaan Perseroan Milik Pemerintah

Ilustrasi Ciri dari Perusahaan Perseoran Milik Pemerintah di Indonesia adalah, Foto Unsplash Muhammad Rizki
Perusahaan perseroan milik pemerintah merupakan salah satu klasifikasi dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Mengutip buku Ensiklopedia Profesi: Seri Pegawai, Agus Maryoto (2020:16), persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah setelah menteri mengusulkannya kepada presiden. Nantinya, perusahaan ini akan dipimpin oleh direksi. Status perusahaan pun diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuan dari dibentuknya perusahaan ini adalah menyediakan berbagai barang atau jasa dengan kualitas tinggi kepada masyarakat. Perusahaan ini pun diharapkan bisa bersaing dengan perusahaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini ada berbagai perusahaan perseoran milik pemerintah di Indonesia, seperti:

Ciri dari Perusahaan Perseoran Milik Pemerintah

Ilustrasi Ciri dari Perusahaan Perseoran Milik Pemerintah di Indonesia adalah, Foto Unsplash Eko Herwantoro
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, salah satu ciri perusahaan perseroan milik pemerintah adalah 51% sahamnya milik pemerintah Indonesia. Dengan demikian, modal dari perusahaan ini berasal dari saham.
Ciri inilah yang menjadi pembeda dengan perusahaan milik pemerintah lainnya, yaitu perusahaan umum. Hal ini disebabkan modal perusahaan umum tidak terbagi dalam saham dan seluruhnya berasal dari pemerintah.
Selain itu masih ada ciri lain dari perusahaan persero milik pemerintah ini, seperti seluruh pegawai berstatus swasta sehingga mereka tidak memperoleh fasilitas dari pemerintah. Tak hanya itu juga, perusahan ini juga mengejar keuntungan agar nilai dari perusahaan bisa meningkat.
ADVERTISEMENT
Jadi, ciri perusahaan perseroan milik pemerintah adalah 51% sahamnya milik pemerintah, pegawai berstatus swasta, dan lain sebagainya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Semoga ulasan ini bisa membantu masyarakat dalam memahami perusahaan BUMN tersebut. (LOV)