Pengertian dan Contoh Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa saja contoh konvensi ketatanegaraan? Konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu sumber hukum yang diakui dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Namun, belum banyak yang mengetahui pengertian dan contohnya.
Untuk itu, diperlukan pemahaman lebih lanjut mengenai pengetian konvensi ketatanegaraan, serta contohnya dalam bidang hukum ketatanegaraan di Indonesia.
Pengertian dan Contoh Konvensi Ketatanegaraan
Mengutip buku Pengantar Hukum Tata Negara, Dian Aries Mujiburohman (2017: 37), hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga dengan konvensi, kebiasaan ketatanegaraan atau hukum adat. Menurut Dicey, konvensi dapat dijelaskan sebagai berikut.
Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti, dan ditaati dalam praktek penyelenggaran negara.
Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh (melalui) pengadilan.
Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
Konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary powers dilaksanakan.
Konvensi dapat terbentuk dengan 2 cara, sebagai berikut.
Suatu praktek tertentu berjalan untuk jangka waktu yang lama. Pada awalnya bersifat persuasif lalu diterima sebagai hal yang wajib. Konvensi yang terbentuk melalui cara ini dikategorikan sebagai kebiasaan (custom).
Konvensi yang terbentuk karena adanya kesepakatan di antara rakyat dan bentuknya dimungkinkan tertulis tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu seperti konvensi yang terbentuk dari kebiasaan. Kesepakatan (convention) semacam ini dapat dibuat di antara para pimpinan partai.
Menurut Hukum Tata Negara Suatu Pengantar, Ratna Riyanti, S.H., M.H. (2019: 16), konvensi ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan.
Contoh konvensi ketatanegaraan di Indonesia baik tertulis maupun tidak tertulis adalah sebagai berikut.
Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus yang berisi laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat dan arah kebijaksanaan yang akan datang.
Prakarsa Presiden untuk menyiapkan bahan-bahan GBHN (sebelum amandemen UUD 1945) jauh sebelum sidang umum MPR berlangsung untuk disampaikan pada MPR pada waktu peresmiannya.
Surat Presiden No. 2826/HK/1960 tentang pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Baca juga: Sejarah Ketatanegaraan Indonesia dan Perkembangannya
Konvensi ketatanegaraan tidak hanya ada di Indonesia tetapi juga negara lain. Demikian penjelasan mengenai pengertian dan contoh konvensi ketatanegaraan di Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan mengenai macam-macam sumber hukum di Indonesia.(IND)
