Pengertian dan Jenis Hak Prerogatif Presiden

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 Desember 2022 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan Hak Prerogatif Presiden. (Foto: Ronda Darby | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Hak Prerogatif Presiden. (Foto: Ronda Darby | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Jelaskan hak prerogatif Presiden! Seperti yang kita ketahui, presiden memiliki hak dan kewajibannya tersendiri. Berbeda dengan menteri dan kepala daerah lainnya, presiden memiliki hak yang spesial.
ADVERTISEMENT
Hak-hak spesial yang dimiliki oleh Presiden dinamakan hak prerogatif. Apa yang dimaksud dengan hak prerogatif? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini ya!

Jelaskan Hak Prerogatif Presiden di Indonesia

Ilustrasi Jelaskan Hak Prerogatif Presiden di Indonesia. (Foto: History in HD | Unsplash.com)
Sebelum membahas hak Presiden, apa kamu tahu definisi Presiden? Mengutip buku dengan judul Dialektika Hukum Sang Puan (Hamparan Pemikiran Dosen Perempuan Fakultas Hukum) karya Kolaborasi dosen perempuan fakultas hukum Universitas Riau (2020), presiden adalah kepala negara dan sekaligus merangkap kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, pastinya Presiden memiliki hak khusus. Hak itulah yang dinamakan prerogatif. Hak adalah kewenangan atau wewenang untuk menuntut atau melakukan sesuatu.
ADVERTISEMENT
Hak prerogatif Presiden telah ditetapkan melalui Undang-Undang 1945 (UUD 1945). Apa saja hak prerogatif Presiden di Indonesia? Simak jenis haknya berikut ini.

1. Grasi

Grasi adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden. Grasi dapat didefinisikan sebagai pemberian keringanan, pengampunan, atau penghapusan pidana pada narapidana.
Hak prerogatif grasi telah diatur dalam pasal 14 ayat 1 UUD 1945 serta ada pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2022. Namun, dalam pemberian grasi, Presiden harus mengajukannya dulu ke MA atau Mahkamah Agung.

2. Amnesti

Hak kedua adalah amnesti. Amnesti merupakan penghapusan atau pengampunan hukuman bagi orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti juga dapat diberikan kepada banyak orang yang dinamakan amnesti umum.
Saat memberikan amnesti, harus ada pertimbangan dari Mahkamah Agung dan DPR. namun, pemberian amnesti dapat dilakukan tanpa pengajuan permohonan.
ADVERTISEMENT

3. Abolisi

Hak selanjutnya adalah abolisi. Abolisi merupakan penghapusan suatu proses hukum yang sedang berjalan. Biasanya, abolisi diberikan kepada seseorang saat proses pengadilan baru berjalan atau saat sedang berlangsung.

4. Rehabilitasi

Hak terakhir adalah rehabilitasi. Rehabilitasi dapat diberikan pada seseorang yang telah mendapatkan kepastian hukuman, namun dinyatakan tidak bersalah.
Nah, itulah beberapa hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden di Indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah wawasanmu seputar hak Presiden ya! (FAR)