Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Jenis-Jenis Demokrasi yang Perlu Diketahui
6 Agustus 2023 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebutkan jenis-jenis demokrasi di Indonesia! Ada 4 demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia, mulai dari parlementer, terpimpin, pancasila, dan reformasi.
ADVERTISEMENT
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya pemerintahan atau kekuasaan. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
Pengertian Demokrasi
Dikutip dari situs resmi KBBI (https://kbbi.web.id/demokrasi), demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban. Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli.
1. Abraham Lincoln
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2. Montesquieu
Demokrasi merupakan kekuasaan negara yang dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3. H. Harris Soche
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.
ADVERTISEMENT
Jenis Demokrasi
Demokrasi mencakup seperangkat praktek yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Berikut ini penjelasan mengenai jenis demokrasi yang ada di Indonesia.
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi parlementer merupakan sistem demokrasi yang menonjolkan peranan parlementer dan partai-partainya. Sistem parlementer mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan Indonesia dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan bentuk sistem pemerintahan yang dipimpin oleh presiden secara mutlak dan otoriter. Demokrasi ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
Menurut UUD 1945, seorang presiden memiliki kesempatan untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun. Namun, menurut Ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berbentuk konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Demokrasi Pancasila berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR. Demokrasi Pancasila di Indonesia berakhir pada tahun 1998.
4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-Sekarang)
Setelah demokrasi Pancasila berakhir, Indonesia memasuki era reformasi. Pada era reformasi Indonesia diwarnai dengan kebebasan pers dan berbicara.
Hal ini bertujuan agar kritik pada kekuasaan tidak menyimpang terlalu jauh. Pancasila era reformasi diteruskan oleh presiden Abdurahman Wahid hingga dengan pemerintahan Joko Widodo.
Itulah penjelasan lengkap mengenai demokrasi yang ada di Indonesia. Semoga hal tersebut dapat menambah wawasan para pembaca. (Gin)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.