Konten dari Pengguna

Pengertian dan Jumlah Mustahik Zakat dalam Surat At-Taubah Ayat 60

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Maret 2023 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat untuk mustahik. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat untuk mustahik. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramadhan 2023 sudah tiba. Umat Islam dapat mendulang pahala di bulan suci yang satu ini, salah satunya adalah menunaikan zakat fitrah yang diberikan kepada mustahik zakat. Namun apakah kamu sudah tahu, bahwa jumlah mustahik zakat ada 8 yang didasarkan dalam Surat At-Taubah ayat 60.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui secara lengkap, simak penjelasan berikut tentang pengertian dan golongan yang menjadi mustahik zakat dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Pengertian dan Jumlah Mustahik Zakat dalam Surat At-Taubah Ayat 60

Ilustasi jumlah mustahik zakat. Foto: Unsplash/Claudia Raya
Pengertian mustahik secara bahasa memiliki arti berhak menerima atau pantas menerima. Sedangkan dalam syariat Islam, mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, baik itu zakat mal maupun zakat fitrah.
Dengan kata lain, mustahik adalah orang-orang yang tidak berkecukupan secara finansial maupun materi untuk memenuhi kebutuhan hidupya, terutama untuk makan dan minum

Golongan Mustahik Zakat

Golongan mustahik yang mendapatkan zakat didasarkan dari Surat At-Taubah ayat 60, yakni:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dikutip dari jurnal Interpretasi Asnaf Zakat Dalam Konteks Fiqih Kontemporer oleh Malahayatie (2016: 54), golongan yang berhak menerima zakat menurut Surat At-Taubah ayat 60 yakni:

1. Fakir

Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan artinya orang yang tidak terpenuhi kebutuhannya yang sederhana (kebutuhan pokok).
Adapun besarnya zakat yang diberikan kepada orang fakir adalah hingga ia berkecukupan. Pemberian zakat hendaknya bisa mencukupinya seumur hidup.
ADVERTISEMENT

2. Miskin

Miskin adalah orang yang mempunyai tempat tinggal, namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya yang sederhana (kebutuhan pokok).

3. Amil

Amil adalah orang atau panitia yang bekerja mengumpulkan zakat dan kemudian membagi-baginya kepada yang berhak menerimanya. Secara garis besar, syarat-syarat amil adalah:

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang tertarik pada agama Islam karena keimanan mereka belum mantap atau untuk menghindari petaka yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin atau mengambil keuntungan yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.

5. Riqab

Riqab adalah budak yang akan membebaskan dirinya. Untuk membebaskan diri harus menebusnya dengan sejumlah uang (harta) kepada tuannya. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan bantuan.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang mempunyai utang. Orang yang mempunyai utang di bagi menjadi dua bagian yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Orang yang mempunyai utanguntuk kemaslahatan dirinya sendiri.
b. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan masyarakat.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dengan sukarela tanpa mendapatkan gaji. Walaupun dia kaya, dia tetap mendapatkan bagian ini. Boleh juga untuk memberikan zakat untuk memenuhi sesuatu yang mutlak dibutuhkan, seperti senjata dan perlengkapan lainnya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang-orang yang dalam keadaan bepergian untuk kebaikan, bukan untuk maksiat. Seperti orang yang menuntut ilmu, dan lain-lain. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dan juga termasuk orang yang bermaksud melakukan perjalanan yang tidak mempunyai bekal, bukan untuk maksud maksiat.
Itulah pengertian dan jumlah mustahik zakat berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60. Semoga informasi di atas bermanfaat, terutama bagi Anda yang diminta menjadi panitia zakat fitrah di Ramadhan 2023.(MZM)
ADVERTISEMENT