Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Macam-Macam HAKI
12 Desember 2022 21:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI wajib dimengerti oleh semua orang terutama mereka yang menghasilkan karya atau produk. Hal ini bisa melindungi produk atau karya tersebut dari plagiarisme. Sebutkan dan jelaskan macam-macam HAKI!
ADVERTISEMENT
HAKI ini ada beberapa jenis. Kalian bisa mempelajarinya dalam artikel ini. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Tugas dan Landasan Hukum Dirjen Haki
Pengertian HAKI
Dikutip dari Buku Ajar Hak Milik Intelektual oleh Uktolseja dan Hetharie (2021), secara sederhana HAKI adalah suatu hak yang timbul bagi hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi manusia.
HAKI juga bisa berarti hak bagi seseorang karena ia telah membuat sesuatu yang berguna bagi yang lain. Prinsip HAKI adalah semua orang harus mendapatkan imbalan untuk kerja kerasnya.
Objek yang diatur dalam HAKI merupakan hasil karya dari kemampuan daya pikir atau intelektual manusia .
Macam-Macam HAKI
Dilansir dari dgip.go.id, ada tujuh macam HAKI yaitu:
Paten
Merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
ADVERTISEMENT
Merek
Merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Desain Industri
Merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak Cipta
Merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Indikasi Geografis
Merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Rahasia Dagang
Merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
ADVERTISEMENT
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Sekian ulasan mengenai pengertian dan macam HAKI untuk menambah wawasan kalian. (KRIS)