Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tugas dan Landasan Hukum Dirjen Haki
7 Desember 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin kalian pernah menemukan permasalahan hukum terkait dengan nama suatu brand atau kekayaan intelektual yang akhirnya terjadi sengketa. Jadi di Indonesia jika seseorang memiliki brand atau penemuan maka bisa didaftarkan sebagai hak atas kekayaan intelektual di Dirjen Haki. Lalu apa saja tugas Dirjen Haki dan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang nomor berapa? Berikut penjelasannya untuk kalian semua.
ADVERTISEMENT
Tugas dan Landasan Hukum Dirjen Haki
Sebelum membahas terkait dengan landasan hukum Dirjen Haki, mari kita bahas terlebih dahulu terkait dengan apa yang dimaksud dengan Dirjen Haki. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (https://www.dgip.go.id/) dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Haki didirikan dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Tugas dan Fungsi Dirjen Haki
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi :
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai tugas dan landasan Dirjen Haki dalam menjalankan tugasnya. (WWN)