Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Ragam Sanksi Norma Kesusilaan di Masyarakat
5 September 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita adalah makhluk sosial yang hidup secara berdampingan di masyarakat . Oleh sebab itu, meskipun kita terlahir dan berdiri secara individu, kita tetap harus memperhatikan kepentingan bersama dan orang lain agar tidak menimbulkan pergesekan antar masyarakat. Untuk menjaga agar setiap orang dapat berlaku baik dan sesuai yang diharapkan masyarakat, maka dibuatlah beragam norma. Norma-norma ini memiliki sejumlah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang harus dipatuhi setiap orang di dalamnya. Salah satu norma tersebut adalah norma kesusilaan yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi norma kesusilaan. Berikut pengertian dan ragamnya di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sanksi Norma Kesusilaan
Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegeraan untuk SMP/MTS Kelas VII oleh Tim Ganesha Operation (2017:16), norma kesuslilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk. Contoh perbuatan yang sesuai dengan norma kesusilaan adalah berkata jujur, saling menghormati, tidak menyontek, tidak melakukan perbuatan asusila, dan lain-lain
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian sanksi norma kesusilaan adalah sanksi atau hukuman yang diberikan kepada siapa saja yang telah melanggar peraturan kesusilaan masyarakat, yakni seseorang yang melakukan perbuatan yang melawan hati nurani dan akhlak manusia. Contohnya adalah sanksi yang diberikan kepada seseorang yang berbohong, menyontek, tidak sopan, hingga orang yang berbuat tindakan asusila.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, pelaku pelanggar norma kesusilaan juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Sebagai contoh, hukum pidana yang terdapat dalam pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindakan cabul terhadap orang lain dan pasal 281 KUHP yang mengatur terkait tindakan asusila.
Itulah pengertian dan contoh sanksi norma kesusilaan di masyarakat. Semoga dapat menjadi pelajaran bagi kita agar tidak melanggar norma-norma yang ada. (LOV)