Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Sifat-Sifat Hukum
15 November 2023 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum adalah salah satu bidang ilmu yang sangat penting bagi kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum mengatur tentang perilaku manusia, baik secara individu maupun kolektif. Saat belajar hukum, sering muncul pertanyaan jelaskan sifat-sifat dari hukum.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa sifat hukum yang membuatnya mampu menciptakan ketertiban keadilan, dan kesejahteraan di dalam masyarakat. Sifat-sifat tersebut sekaligus membedakan hukum dengan aturan lainnya.
Pengertian Hukum
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia karya Hanafi Arief, (2016) secara etimologi, kata hukum berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti keputusan atau perintah. Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law yang berasal dari kata Anglo-Saxon lagu yang berarti sesuatu yang ditetapkan atau diturunkan.
Dalam bahasa Belanda, hukum disebut recht yang berasal dari kata rek atau richten yang berarti lurus atau mengadili. Dalam bahasa Latin, hukum disebut ius atau lex yang berarti hak atau peraturan.
Secara umum, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hukum juga bisa diartikan sebagai patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
Jelaskan Sifat-sifat Hukum! Ini Jawabannya
Hukum juga memiliki sifat-sifat tertentu yang membedakannya dari norma-norma lain yang ada di masyarakat. Ada sifat-sifat hukum yang utama, ulasannya adalah sebagai berikut.
1. Hukum Bersifat Mengatur
Hukum bersifat mengatur artinya hukum membuat berbagai peraturan yang mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan hukum bisa berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu.
2. Hukum Bersifat Memaksa
Hukum bersifat memaksa artinya hukum memiliki kewenangan untuk memaksa semua orang untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Jika ada orang yang melanggar hukum, maka akan ada sanksi dan hukuman yang tegas bagi pelanggar hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Hukum Bersifat Melindungi
Hukum bersifat melindungi artinya hukum melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat dalam hubungan antar manusia sehingga tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
Hak-hak masyarakat bisa berupa hak asasi manusia, hak konstitusional, hak sipil, hak ekonomi, hak sosial, atau hak budaya.
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian hukum dan jawaban dari pertanyaan jelaskan sifat-sifat hukum. (WWN)