Pengertian dan Tata Cara Talak Khuluk yang Dilakukan Istri kepada Suami

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mempertahankan hubungan pernikahan tidaklah mudah, sebab menyatukan dua insan yang berbeda pasti akan terjadi perselisihan. Apabila hubungan pernikahan sudah pada titik yang tidak dapat dipertahankan, maka bercerai menjadi cara yang bisa dipilih walaupun tidak disukai Allah SWT. Berikut pengertian dan tata cara talak khuluk sebagai perceraian yang dilakukan istri kepada suami dalam agama Islam.
Baca Juga: Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam
Pengertian dan Tata Cara Talak Khuluk yang Dilakukan Istri kepada Suami
Secara etimologi, kata khuluk berasal dari kata kha-la’a yang artinya melepas atau meniggalkan. Khuluk disebut juga alfida’ artinya tebusan, sebab istri menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa yang pernah diterimanya. Secara istilah Khulu' yaitu istri menebus atau meminta lepas dirinya dari suaminya dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diterima ketika pernikahan.
Dikutip dari buku Hukum Islam Dalam Praktik Pernikahan Di Indonesia oleh Musthafa, S.H.I., M.SI., dkk (2022: 61), pengertian dari khuluk adalah permintaan cerai dari seorang istri terhadap suaminya dengan cara membayar kepada suami, hal ini terjadi karena seorang istri tidak mempunyai hal untuk menjatuhkan talak dan ketika istri menginginkan perceraian maka dia harus meminta kepada suami untuk menceraikan. Pasalnya, talak sejatinya berada di tangan suami.
Dalil Talak Khuluk
Diperbolehkannya talak khuluk dalam agama Islam berdasarkan pada firman Allah SWT,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)
Selain itu, terdapat hadits yang menjelaskan khuluk sebagai perceraian yang dilakukan seorang istri kepada suami dari Ibnu ‘Abbas ra., ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi Muhammad SAW. Ia berkata,
“Wahai Rasulullah aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276)
Tata Cara Khuluk
Mengutip dari laman banten.kemenag.go.id, tata cara talak khuluk dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab XVI Pasal 148 yakni:
Seorang istri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai dengan alasan-alasannya.
Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil istri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing.
Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk dan memberikan nasihat-nasihatnya.
Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwad atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding atau kasasi.
Meskipun perceraian tidak disukai Allah SWT, namun perceraian dapat dilakukan jika berpisah menjadi satu-satunya cara agar kehidupan lebih baik lagi. Meski begitu, jika masih bisa dipertahankan, maka alangkah baiknya untuk tidak melakukannya.(MZM)
