Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pengertian Dana Pensiun, Jenis, dan Fungsinya
18 Juni 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Persiapan hari tua menjadi salah satu hal penting bagi para pekerja . Maka dari itu, banyak tempat kerja yang menyediakan program dana pensiun. Meski demikian, banyak pekerja yang belum mengetahui tentang pengertian dana pensiun.
ADVERTISEMENT
Terlebih, dana pensiun terdiri dari beberapa jenis yang sesuai dengan pihak yang memberikan program ini. Di sisi lain, dana pensiun memberikan kebermanfaatan, baik bagi perusahaan, karyawan, hingga penyelenggara.
Pengertian Dana Pensiun
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dana pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan. Para peserta tersebut berhak memperoleh bagian keuntungan setelah pensiun.
Sementara berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Adapun dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
ADVERTISEMENT
Jenis Dana Pensiun
Dikutip dari laman ojk.go.id, jenis dana pensiun terbagi menjadi tiga macam sebagai berikut:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri.
Tujuannya untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun jenis ini dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan.
Program ini dapat diberikan kepada karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Sedangkan dana pensiun berdasarkan keuntungan adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. Iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
Fungsi Dana Pensiun
Dikutip dari buku Lembaga Keuangan dan Pasar Modal oleh Elliyana E. (2020) fungsi dari dana pensiun terbagi menjadi tiga, yakni:
1. Pemberi Kerja
Tujuan pengelolaan dana pensiun merupakan kewajiban moral di mana perusahaan memberikan jaminan kepada para karyawan. Ini adalah bentuk apresiasi kepada pekerja yang telah mengabdi kepada perusahaan.
Kepastian yang diberikan meningkatkan motivasi karyawan sehingga kinerjanya dapat meningkat dan memberi keuntungan bagi perusahaan.
2. Karyawan
Tujuan Dana Pensiun adalah memberikan rasa aman kepada para karyawan akan masa depan karena memberikan jaminan penghasilan pasif. Iuran bulanan yang diberikan akan berperan menjadi sebuah investasi untuk kesejahteraan pada masa setelah bekerja.
3. Penyelenggara Dana Pensiun
Tujuan pengelolaan dana pensiun adalah memaksimalkan iuran yang diberikan oleh peserta dan pemberi kerja dengan cara investasi.
ADVERTISEMENT
Hasil investasi tersebut diharapkan dapat memberikan return yang optimal. Dana Pensiun juga berperan sebagai investor yang berperan dalam pengembangan investasi dalam negeri.
Dengan mengetahui pengertian dana pensiun, jenis, dan fungsinya membuat pekerja lebih memahami program untuk masa tua nanti. Sehingga, risiko-risiko dampak finansial dapat diminimalkan dari program dana pensiun.(MZM)