Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Dekret dan Sejarahnya dalam Pemerintahan di Indonesia
10 Juli 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dekret adalah kata baku dari dekrit yang selama ini sering digunakan. Dekret merupakan salah satu istilah dalam hukum pemerintahan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dekret dalam catatan sejarah Indonesia yaitu peristiwa yang terjadi pada 5 Juli 1959, atau yang dikenal dengan Dekrit Presiden.
Dekret adalah Ketetapan Kepala Negara. Ini Pengertian dan Sejarahnya
Dekret berasal dari bahasa Latin, decernere, yaitu mengakhiri, memutuskan, atau menentukan. Dekret adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum .
Dekret adalah wewenang subyektif Presiden dan merupakan salah satu hak prerogatif Presiden. Berdasarkan buku Kamus Istilah Hukum Populer, Jonaedi Efendi, Ismu Gunadi, Fifit Fitri (2016:114), klasifikasi negara dalam keadaan darurat menjadi syarat dikeluarkannya dekret.
Dekret ditetapkan menurut pendapat subjektif presiden pribadi selaku kepala negara, tanpa berdasar ketentuan hukum perundangan.
Karena itu, dekret adalah produk hukum yang istimewa dan merupakan penyimpangan mendasar dari fungsi presiden yang melaksanakan hukum (eksekutif), menjadi fungsi presiden selaku pembuat hukum (legislatif).
ADVERTISEMENT
Asas hukum yang mendasari penyimpangan itu adalah masa (situasi) yang tidak normal, dan harus dihadapi dengan hukum yang tidak normal pula.
Sejarah dekret di Indonesia adalah peristiwa yang dikenal dengan nama Dekret Presiden. Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret yang dikeluarkan Presiden Indonesia pertama, Soekarno.
Dikutip dari buku Kumpulan Soal dan Pembahasan USBN IPS SMP/MTs, Rizqi Fadlilah (2021:68), isi dekret tersebut, yaitu pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955, dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945.
Munculnya Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Anggota Konstituante mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956. Namun, kenyataannya hingga tahun 1958 Konstituante belum berhasil merumuskan undang-undang dasar yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
Sementara, keinginan masyarakat untuk kembali kepada UUD 1945 semakin kuat. Gejolak politik dan keamanan yang mengguncang persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaksnya pada bulan Juni 1959.
Akhirnya, demi keselamatan negara, pada hari Minggu, tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Dekret adalah keputusan, ketetapan atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara. Peristiwa 5 Juli 1959 merupakan contoh dekret yang terjadi dalam sejarah di Indonesia .(DK)